Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Pastikan Hadir di Sidang Penghapusan Piutang Rp280 Miliar

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud merespons gugatan terkait penghapusan piutang PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resources Tbk

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PERSIDANGAN PIUTANG KPC - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud saat ditemui usai memimpin agenda briefing pagi di Kantor Inspektorat Kaltim pada Senin (6/10/2025). Dirinya menjelaskan, pihaknya siap hadir dalam persidangan perkara terkait dengan penghapusan utang tersebut apabila diundang. (TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis) 

Namun, dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan bahwa penghapusan tidak menghapus hak tagih Pemprov.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Kutai Timur, PT Inamco Site KPC Butuh 82 Orang

Hal ini menjadi dasar hukum para penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut masih sah untuk ditagih.

Pada sidang dengan agenda mediasi pada Kamis 2 Oktober 2025, hakim mediasi meminta para tergugat hadir langsung dalam sidang selanjutnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Rudy Masud menegaskan pihaknya siap memenuhi panggilan.

"Tidak ada masalah. Pemprov Kaltim pasti akan datang," pungkas Rudy Masud. (*)


 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved