Berita Bontang Terkini

Oknum TKD Pasar Loktuan Bontang Diduga Lakukan Pungli Dipecat dan Akan Diproses Hukum

Pelaku yang merupakan Tenaga Kontrak Daerah berinisial HN, dalam proses pemecatan dan dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PUNGUTAN LIAR - Kepala UPT Pasar Diskop-UKMPP Nurfaidah, Senin (6/10/2025). Kasus pungli di Pasar Citra Lok Tuan, yang diduga dilakukan oknum TKD berinisial HN berujung saksi pemecatan dan hukum. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Dalam aturan tersebut, setiap jenis pasar dan kelas lapak memiliki tarif yang berbeda.

Untuk pasar tipe B seperti Pasar Taman Rawa Indah dan Taman Citra Loktuan, ditetapkan 9 kluster kualifikasi lapak:
Kios kelas 1: Rp6 juta, kios kelas 2: Rp5 juta, dan kios kelas 3: Rp4 juta.

Kemudian los kelas 1: Rp4 juta, los kelas 2: Rp3 juta, los kelas 3: Rp2,5 juta, pelataran kelas 1: Rp2,5 juta, pelataran kelas 2: Rp2 juta dan pelataran kelas 3: Rp1,5 juta.

Baca juga: Atasi Pungli SPMB, Samarinda Diganjar Penghargaan Nasional Bidang Pendidikan

Sementara untuk Pasar Gunung Telihan yang masuk grade C, tarifnya lebih rendah:

• Kios kelas 1: Rp5 juta
• Kios kelas 2: Rp4 juta
• Kios kelas 3: Rp3 juta
• Los kelas 1: Rp3 juta
• Los kelas 2: Rp2 juta
• Los kelas 3: Rp1 juta
• Pelataran kelas 1: Rp1 juta
• Pelataran kelas 2: Rp750 ribu
• Pelataran kelas 3: Rp700 ribu

“Ketetapan itu sudah sesuai Perda. Proses pembayaran juga dilakukan di kantor, bukan ke personel petugas,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved