Berita Bontang Terkini
Oknum TKD Pasar Loktuan Bontang Diduga Lakukan Pungli Dipecat dan Akan Diproses Hukum
Pelaku yang merupakan Tenaga Kontrak Daerah berinisial HN, dalam proses pemecatan dan dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
Dalam aturan tersebut, setiap jenis pasar dan kelas lapak memiliki tarif yang berbeda.
Untuk pasar tipe B seperti Pasar Taman Rawa Indah dan Taman Citra Loktuan, ditetapkan 9 kluster kualifikasi lapak:
Kios kelas 1: Rp6 juta, kios kelas 2: Rp5 juta, dan kios kelas 3: Rp4 juta.
Kemudian los kelas 1: Rp4 juta, los kelas 2: Rp3 juta, los kelas 3: Rp2,5 juta, pelataran kelas 1: Rp2,5 juta, pelataran kelas 2: Rp2 juta dan pelataran kelas 3: Rp1,5 juta.
Baca juga: Atasi Pungli SPMB, Samarinda Diganjar Penghargaan Nasional Bidang Pendidikan
Sementara untuk Pasar Gunung Telihan yang masuk grade C, tarifnya lebih rendah:
• Kios kelas 1: Rp5 juta
• Kios kelas 2: Rp4 juta
• Kios kelas 3: Rp3 juta
• Los kelas 1: Rp3 juta
• Los kelas 2: Rp2 juta
• Los kelas 3: Rp1 juta
• Pelataran kelas 1: Rp1 juta
• Pelataran kelas 2: Rp750 ribu
• Pelataran kelas 3: Rp700 ribu
“Ketetapan itu sudah sesuai Perda. Proses pembayaran juga dilakukan di kantor, bukan ke personel petugas,” pungkasnya. (*)
Dugaan Pungli Oknum TKD di Pasar Citra Lok Tuan Bontang |
![]() |
---|
Bontang Sabet Gelar Kota Paling Berkelanjutan di UI GreenCityMetric 2025 |
![]() |
---|
SMA Negeri 2 Bontang Protes Menu MBG Basi, Dapur SPPG Dievaluasi |
![]() |
---|
Wanita Paruh Baya di Bontang Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu 1,36 Gram |
![]() |
---|
PDAM Tirta Taman Hentikan Distribusi Air 24 Jam, 3 Wilayah di Bontang Berpotensi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.