Berita Kaltim Terkini
Kajati Kaltim Supardi Fokus Berantas Korupsi Pertambangan Batubara, Bakal Ekspose dalam Waktu Dekat
Kepala Kejaksaan (Kajati) Kaltim, Supardi fokus berantas korupsi pertambangan batubara. Kejati Kaltim ekspose dalam waktu dekat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Diakui pihak korps Adhyaksa, IKN Nusantara masih jadi perhatian jajarannya karena instruksi langsung pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Kaltim, Supardi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (25/9/2025) kepada TribunKaltim.co.
Dia katakan, tidak hanya soal permasalahan pertambangan ilegal.
Baca juga: Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Beberapa di antaranya sektor kehutanan, perkebunan, sampai pertanian yang melanggar di tengah pembangunan yang tengah berjalan.
Kejati Kaltim sendiri berperan dalam satuan tugas (satgas) penanggulangan dan pengawasan aktivitas ilegal di IKN Nusantara.
Melalui Bidang Intelijen, para jaksa di Kaltim ikut terlibat dalam urusan pencegahan dini dan merumuskan strategi agar tidak terjadi konflik sosial dan lainnya.
“Tugas kami pokoknya ke arah preventif dan penindakan, serta pengaturan data hingga regulasi yang tentunya bersama instrumen penegak hukum lainnya,” tutur Toni Yuswanto.
Koordinasi lintas instansi yang tergabung dalam satgas kembali juga dilakukan.
Seperti pada 17 September hingga 19 September lalu, Kajati Kaltim Supardi hadir langsung dalam rapat koordinasi di Ruang multifunction Kemenko I di IKN Nusantara.
Pembahasannya terkait pemetaan potensi masalah hingga pengumpulan data serta informasi aktivitas ilegal di IKN Nusantara.
Baca juga: Penajam Paser Utara Fokus Benahi Infrastruktur untuk Dukung IKN Nusantara
“Pak Kajati, dalam rapat tersebut memaparkan seputar koridor penegakan hukum kejaksaan, strategi memulihkan lingkungan yang rusak lewat pidana pemulihan, hingga sosialisasi dan edukasi hukum untuk penguatan kerangka regulasi,” beber Toni Yuswanto.
Penanganan dengan pendekatan multi-door approach juga dijelaskannya.
Lewat strategi itu, penegakan hukum dapat lebih maksimal karena melibatkan berbagai undang-undang.
Dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan, Undang-undang Perkebunan, serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi skema ini, tak hanya sanksi maksimal yang bisa diterapkan ke para pelaku aktivitas ilegal. Tapi juga penambahan tuntutan berupa penyitaan aset, dan kewajiban pemulihan lingkungan,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.