Berita Samarinda Terkini
Mantan Suami Ancam Bunuh Istri di Samarinda Lewat WhatsApp, Akhirnya Ditangkap Polisi
Mantan Suami ancam bunuh istri di Samarinda, Kalimantan Timur. Akhirnya suami berinisial AHN (29) ditangkap polisi.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Polsek Sungai Pinang dan Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sejak agustus hingga Sepetember yang melibatkan 7 orang pelaku.
Dalam konferensi pers pada Senin, (6/10/2025) di halaman Mako Polsek Sungai Pinang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan ada 11 laporan Polisi.
Dalam laporan itu ada 4 pelaku yang merupakan curanmor sedangkan tiga pelaku yang diamankan adalah pelaku curat.
"Empat orang tersangka yang sudah kita hadirkan. Kemudian ada tiga lagi tambahan yaitu untuk kasus pencurian dengan pemberatan yaitu dengan tiga laporan polisi, sudah bisa mengamankan tiga orang tersangka," katanya.
Hendri bilang, dalam kasus curat pelaku diantaranya yaitu Abdul Samad (44), Suriansyah (50) dna wahyuda (34), ketiganya melakukan aksi saat orang sedang dalam posis tertidur.
Baca juga: Pengangkatan 635 PPPK, Pemkot Samarinda Janji untuk Adil ke Tenaga Non-ASN
Sebelum melakukan aksi kata dia, pelaku lebih dulu mecari rumah yang mencari sasaran. Setelah dapat, pelaku memasuki rumah korban lalu mencongkel pintu dengan obeng dan tang dan mencuri barang milik korban.
"Jadi sebelum subuh mereka ini mencari rumah yang ada orangnya ya, yang bersangkutan memastikan kalau yang kalau si korban nya ada dalam rumah cuma dalam keadaan posisi tertidur," katanya.
Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor, terdapat empat pelaku diantaranya Deddy Yusuf (32), Aziz Nurfaid (31), Dumaidi dan Angga Febriansyah (22) semuanya warga Samarinda.
Dalam pencurian sepeda motor ini, keempat pelaku ini ada yang dilakukan secara bersamaan dan juga sendiri diberbagai titik di wilayah Samarinda Utara seperti daerah Bengkuring dan Damannuri.
"Barang bukti kendaraan yang kita dapatkan yaitu kendaraan sepeda motor ada enam unit," katanya.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sungai Pinang. Mereka pun dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Gregorius)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.