Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Trotoar dan Fasilitas Umum

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH
RAZIA PKL -  Satpol PP menertibkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di jalan protokol Balikpapan, Rabu (8/10/2025).  Operasi ini menyasar para pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan badan jalan sebagai tempat berjualan. (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum.

Operasi ini menyasar para pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan badan jalan sebagai tempat berjualan.

Dalam giat tersebut, petugas menertibkan sejumlah lapak dan mengamankan beberapa barang dagangan milik pedagang.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2017.

“Dalam Pasal 8 Ayat (2) sudah jelas, setiap orang dilarang menggunakan trotoar, badan jalan, bahu jalan, atau fasilitas umum untuk kegiatan berdagang,” ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Pasar Pandansari, Pengawasan Akan Diperketat

Menurut Boedi, penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha warga, tetapi agar aktivitas di ruang publik tetap tertib dan nyaman bagi semua. “Kami lakukan secara persuasif dan humanis. Tapi tetap tegas, supaya ada efek jera dan tidak diulangi lagi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Namun, pihaknya lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi agar pedagang bisa memahami aturan yang berlaku.

“Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan bersama, bukan hanya sebagian pihak. Kalau digunakan untuk berdagang, masyarakat lain yang lewat jadi terganggu,” katanya.

Satpol PP juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin di sejumlah titik yang rawan pelanggaran, seperti kawasan pertokoan, pasar, dan jalan utama kota.

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Siap Gencarkan Penertiban Penjual BBM Eceran

“Tujuan kami agar kota ini tetap tertib, bersih, dan nyaman. Kami berharap para pedagang bisa bekerja sama dan mencari lokasi yang memang sudah disediakan,” pungkas Boedi Liliono. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved