Ibu Kota Negara
Komnas Perempuan Singgung Dugaan Pelecehan Verbal di IKN Kaltim saat Sidang di MK
Dugaan pelecehan verbal di IKN Kaltim disinggung Komnas Perempuan saat sidang uji materi UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/10/2025) mengungkap dugaan pelecehan verbal terhadap perempuan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dugaan pelecehan verbal terhadap perempuan di IKN Kaltim ini diungkap Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Dalam pernyataannya saat sidang di MK, Maria Ulfah Anshor menyebut ada 11 pengaduan yang diterima Komnas Perempuan terkait pembangunan PSN, salah satunya adalah pelecehan berbentuk verbal yang terjadi di IKN.
Maria Ulfah Anshor mengatakan, "Di IKN, pelecehan seksual hadir dalam bentuk verbal bernuansa seksual dari aparat jaga, memperlihatkan bagaimana bahasa dijadikan instrumen untuk meruntuhkan rasa aman."
Baca juga: 5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak
Dia menuturkan, pelecehan yang terjadi di IKN menunjukkan represi terkait pembangunan PSN tidak hanya dilakukan melalui kekuatan fisik yang kasat mata, melainkan juga melalui ujaran dan simbol yang merasuk langsung ke dalam psikologis perempuan.
"Dalam konteks ini, mengandung pesan politis yang tajam, tubuh perempuan dijadikan instrumen untuk menegaskan kekuasaan negara dan investor, di mana ancaman terhadap kehormatan dan rasa aman dipakai sebagai alat untuk mendisiplinkan dan menundukkan," imbuh Maria.
Perempuan dinilai tidak hanya menjadi korban langsung, tetapi juga dipaksa menghadapi guncangan sosial yang lebih luas karena tubuh mereka dijadikan medan pertarungan simbolis untuk membungkam komunitas.
Selain kekerasan seksual dalam bentuk verbal, Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan terhadap perempuan secara fisik dan psikis dari aparat keamanan yang menjaga pembangunan PSN.
"Dari berbagai peristiwa ini, sedikitnya 15 perempuan terdokumentasi mengalami luka fisik serius, terutama di Poco Leok (Nusa Tenggara Barat), Rempang (Batam), dan Mbay (Nagekeo NTT), yang menunjukkan pola kekerasan terukur dengan dampak langsung terhadap tubuh perempuan," kata Maria.
Dia mengatakan, kekerasan fisik yang terjadi bukan sekadar tindakan represif sesaat, melainkan bagian dari reproduksi iklim teror yang berjangka panjang, mengekang perilaku, dan membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya.
Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1.
Kemudian, Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Para pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor soal Penyebab Kebakaran Gedung HPK di IKN |
![]() |
---|
Aktivitas Jaringan Gelap Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Kongkalikong Antara Aparat dan Korporat? |
![]() |
---|
Hasil Riset Peneliti BRIN, Ketersediaan Air di IKN Kaltim Jauh dari Ideal, Dampak dan Solusinya |
![]() |
---|
Usai Kebakaran Rusun Pekerja Konstruksi di IKN Kaltim, 700 Pekerja Dipindahkan, DPR Bakal Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.