Pemangkasan Dana Transfer Daerah
TPP ASN Terancam Dipangkas, Pemprov Kaltim Siapkan Penyesuaian Menyusul Berkurangnya Dana Transfer
TPP ASN terancam dipangkas, Pemprov Kaltim siapkan penyesuaian menyusul berkurangnya dana transfer.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang sudah terkunci pada angka Rp21,35 triliun kemungkinan akan diracik ulang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menekankan bahwa Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membahas kembali terkait penyesuaian ini.
“Kita (Banggar dan TAPD) akan membahas kembali hasil dari pemotongan nilai transfer ke daerah. Yang
pastinya fokus utamanya adalah program–program kerakyatan,” tegas Politikus PDI-Perjuangan ini, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: HUT ke-26 Kutim Disambut Pemangkasan TKD, Wakil Bupati: Kurangi Hura-hura Fokus Infrastruktur
Disinggung soal alokasi belanja pegawai APBD 2026, melihat dari rincian KUA-PPAS 2026, pendapatan
daerah direncanakan sebesar Rp20,45 triliun yang bersumber dari PAD Rp10,75 triliun, pendapatan
transfer Rp9,33 triliun (opsi terpangkas) dan pendapatan lain-lain Rp362,03 miliar.
Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp21,35 triliun, terdiri belanja operasional Rp10,99 triliun, belanja hibah Rp414,97 miliar, subsidi Rp20 miliar, serta bantuan sosial Rp12,49 miliar.
Ananda Moeis menekankan bahwa berupaya sebaik mungkin membahas terkait alokasi belanja tersebut.
Ia berpandangan jika terkait TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) terkait tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes) hingga PPPK di berbagai dinas pastinya agar Pemprov Kaltim juga melihat dari segi keadilan.
Upaya terbaik di DPRD Kaltim akan terus dilakukan, kata Ananda Moeis, meski ruang fiskal Kaltim kini
sempit karena adanya efisiensi di APBD 2026.
Peningkatan TPP guru swasta, guru PPPK di Kaltim dan nakes serta PPPK di dinas lain, juga mesti melihat agar kualitas pendidikan hingga pelayanan publik kepada masyarakat dipertahankan tetap terlaksana baik.
Untuk guru dan nakes di daerah, TPP insentif tambahan di luar gaji pokok, besaran dan pemberiannya diatur oleh keputusan kepala daerah masing-masing.
Pemberian TPP tentu mesti didasarkan pada berbagai kriteria seperti beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi kerja, meski namun tidak semua daerah dapat memberikan jumlah yang sama, dan melihat juga PPPK di dinas lain, bukan hanya guru dan nakes.
“Kita pasti memperjuangkan jika guru dan nakes ya, pendidikan serta kesehatan kan ya. Nah belum lagi
nasib guru dan nakes di pelosok yang mesti juga diperhatikan. Kan TPP ini banyak, ya bukan cuman guru
dan nakes, PPPK di dinas–dinas lain, jadi kita mesti buka semua (data) detailnya, prestasinya melihat dari apa dan pemberian berdasarkan apa,” beber Ananda Moeis.
Beda hal dengan TPP pejabat eselon di Pemprov Kaltim yang memang memiliki besaran yang berbeda,
tentu ini juga menjadi bahan diskusi pihaknya ketika akan melakukan pembahasan APBD 2026 yang kini
terdapat pemangkasan dari pemerintah pusat.
Secara menyeluruh, TPP eselon yang dinilai besar juga telah ditekankan bakal ada evaluasi oleh pihak
Pemprov Kaltim, tetapi besarannya tentu akan disesuaikan dengan apa yang sudah menjadi tanggung
jawab ASN tersebut bekerja.
Ananda Moeis sendiri tak ingin mendahului, dan menegaskan akan fokus dalam memperjuangkan yang
terbaik agar ada keadilan yang merata di tengah efisiensi APBD 2026 ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.