Berita Samarinda Terkini
Pinjam Motor Mantan Suami tak Dikembalikan, Seorang Perempuan di Samarinda Diamankan Polisi
Seorang wanita di Kota Samarinda, Kalimantan Timur berinisial CYE (42) diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Seorang wanita di Kota Samarinda, Kalimantan Timur berinisial CYE (42) diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Ia diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik mantan suaminya, SA (49) dengan total kerugian sebesar Rp10 juta.
Pelaku diamankan di Kecamatan Palaran pada Sabtu (11/10/2025) setelah korban melaporkan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyampaikan kasus ini bermula pada Agustus 2025 di Jalan Jakarta, Perum Korpri, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat itu Pelaku, CYE, meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 3928 BBK kepada mantan suaminya, SA.
Baca juga: Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar ke Kejari Balikpapan
Pelaku berjanji akan mengembalikan motor tersebut dalam waktu dua hari setelah urusan selesai.
"Mantan istrinya, CYE (42), dengan alasan akan digunakan selama dua hari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikannya," ujarnya.
Lanjutnya, karena motornya tak kunjung dikembalikan, sang korban berulang kali mencoba menghubungi nomor mantan istrinya, namun nomor teleponnya telah diblokir.
Karena tak ada kabar, hingga nomor diblokir oleh mantannya, korban pun mendatangi rumah pelaku, namun tak membuahkan hasil juga, karena CYE sudah tidak berada di tempat.
"Akibat perbuatan mantan istrinya ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Kunjang," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Dalam Upaya penyelidikan ini, tim dapat membuahkan hasil pelaku berhasil ditemukan.
Baca juga: Polda Kaltim Usut Kasus Penggelapan Dokumen Rp54 Miliar, Satu Tersangka Dilimpahkan ke Kejati
CYE diamankan pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Selain terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangannya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja cepat menangani laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Sungai Kunjang. (*)
Pelican Crossing Disiapkan Gantikan JPO Juanda Samarinda, Tunggu Persetujuan Kemenhub |
![]() |
---|
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Samarinda Cakup Tes Gula Darah dan Pemeriksaan Gigi untuk Pelajar |
![]() |
---|
Kios Etam, Terobosan Bapenda Samarinda Permudah Warga Bayar Pajak |
![]() |
---|
Pasar Pagi Segera Beroperasi, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Dukung Insinerator, Minta DLH Pastikan Landasan Regulasi Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.