Berita Bontang Terkini

Terungkap Motif Pencuri Kotak Amal 29 Masjid di Bontang, Buat Mabuk Miras dan Judi Online

Terungkap motif pencuri kotak amal 29 masjid di Bontang, Kalimantan Timur. Hasil kejahatan pelaku buat mabuk miras dan judi online.

HO/Polres Bontang
PENCURIAN KOTAK AMAL - Pelaku pencurian berinisial Mj warga Kelurahan Bontang Baru. Ditangkap warga saat beraksi di Masjid Al-Mu’min, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (12/10/2025). Terungkap motif pencuri kotak amal 29 masjid di Bontang, Kalimantan Timur. Hasil kejahatan pelaku buat mabuk miras dan judi online. (HO/Polres Bontang) 

Juli 2025
• Masjid At-Tanwir Bontang Kuala
• Masjid Hibatullah Lang-Lang
• Musala Wihdatul Ummah Rawa Indah (SMP 7)
• Masjid Ar-Raudhah Rawa Indah
• Masjid Roudlotuth Tholibin Tanjung Laut
• Masjid Al-Mubarak Lengkol
• Musala Al Jamilun Lengkol
• Musala An-Nur Gang Losari
• Masjid Nurul Ma’mun Berbas Pantai

September 2025
• Musala Al Mujahidin Tanjung Laut
• Masjid Baitul Iman Gang Bone 1
• Masjid At-Taqwa Lengkol
• Masjid Baitul Huda Gunung Sari
• Masjid Al-Anshor RT 17 Gunung Elai

Oktober 2025
• Masjid As-Salam Berbas Pantai
• Masjid Al-Baitsu Tanjung Laut
• Masjid Al-Muflikhuun Gang Polo Air
• Masjid Al-Mubharok Pisangan
• Masjid Al-Fattah Pisangan
• Masjid Darussalam Hop 5
• Masjid Nurul Ilmi Yabis
• Masjid Asy-Syifa RT 07 Kanaan Bontang Barat
• Masjid Al-Amin Gunung Telihan

Kini pelaku mendekam di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Kami masih mendalami pengakuan pelaku dan menelusuri kemungkinan ada lokasi lain yang belum diakui,” tutup AKP Randy.

Baca juga: Respons Wawali Agus Haris Soal Kasus SPK Fiktif Rp1 Miliar di Bontang: Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Kriminal Terkini Bontang

Kasus dugaan penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Dugaan ini menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

Baca juga: Polisi Tahan ASN Nakal di Bontang Kaltim, Terbukti Tipu Korban Lewat Proyek Fiktif

“Modusnya SPK palsu. Pelapor dan pejabat dinas terkait akan dimintai keterangannya,” ujar Randy saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

Menurut Randy, kasus ini berawal ketika korban menerima dokumen SPK untuk pelaksanaan kegiatan di Diskop-UKMPP Bontang pada tahun 2025. 

Korban kemudian melaksanakan pekerjaan sesuai perintah dalam surat tersebut.

Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen SPK itu palsu dan tidak tercatat dalam sistem administrasi dinas.

Baca juga: Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved