Berita Bontang Terkini
Polisi Tahan ASN Nakal di Bontang Kaltim, Terbukti Tipu Korban Lewat Proyek Fiktif
ASN Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus SPK fiktif, telah ditahan.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, telah ditahan di Mapolres Bontang.
Sebelumnya, ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus SPK fiktif atau proyek fiktif.
Perempuan berusia 44 tahun itu, ditangkap kemarin (30/7/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, tersangka ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif.
Baca juga: Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan
Hari mengungkapkan modus terduga bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung, kepada korban yang ternyata tidak pernah ada.
Terduga menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada 2 korban, yakni MBE dan AAJ, yang kemudian menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan.
"Kerugiannya yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta," tutur Hari, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: 2 Pengusaha di Kota Bontang Jadi Korban Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp 433 Juta
Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sementara itu, Aji Erlynawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang menerangkan tersangka telah dinonaktifkan sementara.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS khususnya Pasal 276 akan diberhentikan sementara.
"Sanksi disiplin ini sudah diberikan untuk kedua kalinya ke NR," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom, Ini 2 Perusahaan yang Dikaitkan
Aji menekankan pemerintah tidak mentoleransi lagi perbuatan ASN tersebut.
"Pemberhentian tidak hormat akan dijatuhkan ke NR. Saat terdapat hukuman yang sudah inkrah. Dengan dipidana penjara paling singkat 2 tahun," pungkasnya. (*)
Pemkot Bontang Hibahkan Lahan 3 Hektare untuk Gudang Pangan Strategis Bulog Senilai Rp23,4 Miliar |
![]() |
---|
Wakil Walikota Bontang Agus Haris Soroti Lemahnya Pengawasan Usai Kasus Surat Perintah Kerja Fiktif |
![]() |
---|
Respons Wawali Agus Haris Soal Kasus SPK Fiktif Rp1 Miliar di Bontang: Soroti Lemahnya Pengawasan |
![]() |
---|
2.000 Penari Jepen Siap Guncang Stadion Bessai Berinta di HUT ke-26 Bontang |
![]() |
---|
Oknum ASN Diduga Buat SPK Fiktif di Diskop-UKMPP Bontang, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.