Polemik Lahan Insinerator
Insinerator Samarinda Masih Tertunda, Pemkot dan DPRD Bahas Kepastian Lahan Warga
Pembangunan insinerator Samarinda terhambat tarik ulur lahan. Warga masih bertahan, DPRD diminta segera beri rekomendasi agar polemik tak berlarut
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pembangunan insinerator Samarinda di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, tepatnya di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur masih menghadapi tarik ulur panjang.
Polemik ini tidak hanya soal teknis pembangunan, melainkan juga menyangkut persoalan sosial karena adanya warga yang sudah lama bermukim di lokasi tersebut.
Untuk diketahui, Insinerator adalah alat atau sistem yang digunakan untuk mengelola limbah padat melalui proses pembakaran bersuhu tinggi, dengan tujuan utama mengurangi volume dan massa limbah serta menghilangkan zat berbahaya di dalamnya.
Fungsi utama dari insinerator adalah mengurangi volume limbah hingga 90 persen dan massa hingga 75 % , menghancurkan limbah berbahaya seperti limbah medis, kimia, dan infeksius serta menghasilkan energi panas yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber listrik (waste-to-energy).
Jenis limbah yang biasa digunakan insinerator adalah limbah medis (jarum suntik, perban, bahan infeksius), limbah industri (plastik, bahan kimia), serta limbah domestik (sampah rumah tangga yang tidak bisa didaur ulang).
Baca juga: Proyek Insinerator Tunggu Kejelasan, Camat Samarinda Seberang: Itu Pilihan Lokasi Terakhir
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari DPRD Samarinda sebagai acuan langkah berikutnya.
“Sebenarnya sudah cukup lama, karena sejak bulan lalu kami sudah meminta diundang DPRD untuk RDP dan masih menunggu apa rekomendasi mereka. Rekomendasi itulah nantinya yang akan menjadi acuan bagi kami untuk merencanakan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Aditya, Selasa (2/9).
Dari total 55 kepala keluarga yang terdampak, sebanyak 16 di antaranya sudah menyatakan setuju pindah, sedangkan 39 lainnya masih bertahan.
Pemerintah kecamatan sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan koordinasi, termasuk penjelasan dari BPKAD bahwa lahan tersebut sah milik Pemkot Samarinda.
Sosialisasi dan koordinasi dengan warga pun sebelumnya sudah dilakukan, termasuk penjelasan teknis dari bidang aset BPKAD bahwa lahan yang dimaksud memang sah milik Pemkot Samarinda.
“Sebetulnya kita ingin dorong juga yang lainnya untuk segera pindah berdasarkan penjelasan dari bidang aset. Karena itu tanah milik Pemkot Samarinda. Jadi posisi kami masih menunggu hasil rekomendasi DPRD,” tegasnya.
Aditya juga menekankan bahwa substansi utama yang dipertanyakan warga bukanlah soal pembangunan insinerator, melainkan keabsahan dokumen kepemilikan lahan.
“Jadi substansinya adalah yang ditanyakan masyarakat adalah kekuatan dokumen tanah Pemkot tersebut. Ini di luar program insinerator. Kalau insinerator, warga sudah memahami bahwa itu tanah pemerintah. Dalam substansi RDP, masyarakat juga menyampaikan bahwa kalau tanah itu benar milik pemerintah, mereka akan menghormati kebijakan yang dijalankan,” lanjutnya.
Baca juga: Pemkot Samarinda Hadapi Dilema, Jaga Aspirasi Warga atau Jalankan Proyek Insinerator
Untuk mempercepat penyelesaian, pihak kecamatan sudah meminta BPKAD lebih aktif berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Samarinda.
Aditya menekankan bahwa program ini seharusnya dilihat secara objektif, sebab pembangunan insinerator bukan hanya program Pemkot, tetapi juga bagian dari program nasional yang wajib didukung pemerintah daerah.
KPK Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Buka Peluang Panggil Ketua Umum PBNU |
![]() |
---|
Tunggakan Rp30 Miliar, Pemkot Samarinda Dorong Penyelesaian Hak Karyawan RS Haji Darjat |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Keluarga Pakai Gemini AI yang Viral di TikTok Bak di Studio Foto, Ini Promptnya! |
![]() |
---|
Harga BBM Pertamina Turun? Cek Harga Pertalite-Pertamax Hari Ini 16 September 2025 |
![]() |
---|
Gibran Tak Lagi Pakai Pengacara Negara, Kini Utus 3 Kuasa Hukum Pribadi di Kasus Gugatan Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.