Polemik Lahan Insinerator

Insinerator Samarinda Masih Tertunda, Pemkot dan DPRD Bahas Kepastian Lahan Warga

Pembangunan insinerator Samarinda terhambat tarik ulur lahan. Warga masih bertahan, DPRD diminta segera beri rekomendasi agar polemik tak berlarut

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
POLEMIK LAHAN INSINERATOR - Suasana kawasan lahan rencana pembangunan insinerator di Samarinda Seberang, di belakang kantor perwakilan Wilayah IV Perumdam Tirta Kencana Wilayah IV, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa pada saat pihak Kecamatan dan Komisi I DPRD meninjau lokasi (4/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pembangunan insinerator Samarinda di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, tepatnya di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur masih menghadapi tarik ulur panjang. 

Polemik ini tidak hanya soal teknis pembangunan, melainkan juga menyangkut persoalan sosial karena adanya warga yang sudah lama bermukim di lokasi tersebut.

Untuk diketahui, Insinerator adalah alat atau sistem yang digunakan untuk mengelola limbah padat melalui proses pembakaran bersuhu tinggi, dengan tujuan utama mengurangi volume dan massa limbah serta menghilangkan zat berbahaya di dalamnya.

Fungsi utama dari insinerator adalah mengurangi volume limbah hingga 90 persen dan massa hingga 75 % , menghancurkan limbah berbahaya seperti limbah medis, kimia, dan infeksius serta menghasilkan energi panas yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber listrik (waste-to-energy).

Jenis limbah yang biasa digunakan insinerator adalah limbah medis (jarum suntik, perban, bahan infeksius), limbah industri (plastik, bahan kimia), serta limbah domestik (sampah rumah tangga yang tidak bisa didaur ulang).

Baca juga: Proyek Insinerator Tunggu Kejelasan, Camat Samarinda Seberang: Itu Pilihan Lokasi Terakhir

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari DPRD Samarinda sebagai acuan langkah berikutnya.

“Sebenarnya sudah cukup lama, karena sejak bulan lalu kami sudah meminta diundang DPRD untuk RDP dan masih menunggu apa rekomendasi mereka. Rekomendasi itulah nantinya yang akan menjadi acuan bagi kami untuk merencanakan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Aditya, Selasa (2/9).

Dari total 55 kepala keluarga yang terdampak, sebanyak 16 di antaranya sudah menyatakan setuju pindah, sedangkan 39 lainnya masih bertahan.

Pemerintah kecamatan sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan koordinasi, termasuk penjelasan dari BPKAD bahwa lahan tersebut sah milik Pemkot Samarinda.

Sosialisasi dan koordinasi dengan warga pun sebelumnya sudah dilakukan, termasuk penjelasan teknis dari bidang aset BPKAD bahwa lahan yang dimaksud memang sah milik Pemkot Samarinda.

“Sebetulnya kita ingin dorong juga yang lainnya untuk segera pindah berdasarkan penjelasan dari bidang aset. Karena itu tanah milik Pemkot Samarinda. Jadi posisi kami masih menunggu hasil rekomendasi DPRD,” tegasnya.

Aditya juga menekankan bahwa substansi utama yang dipertanyakan warga bukanlah soal pembangunan insinerator, melainkan keabsahan dokumen kepemilikan lahan.

“Jadi substansinya adalah yang ditanyakan masyarakat adalah kekuatan dokumen tanah Pemkot tersebut. Ini di luar program insinerator. Kalau insinerator, warga sudah memahami bahwa itu tanah pemerintah. Dalam substansi RDP, masyarakat juga menyampaikan bahwa kalau tanah itu benar milik pemerintah, mereka akan menghormati kebijakan yang dijalankan,” lanjutnya.

Baca juga: Pemkot Samarinda Hadapi Dilema, Jaga Aspirasi Warga atau Jalankan Proyek Insinerator

Untuk mempercepat penyelesaian, pihak kecamatan sudah meminta BPKAD lebih aktif berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Samarinda.

Aditya menekankan bahwa program ini seharusnya dilihat secara objektif, sebab pembangunan insinerator bukan hanya program Pemkot, tetapi juga bagian dari program nasional yang wajib didukung pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved