Rabu, 6 Mei 2026

Dampak Tambang di Samboja

4 Warga Samboja Barat Gugat Tambang Batu Bara, Tuntut Keadilan hingga ke DPR RI

Empat warga Samboja Barat memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka akibat dampak tambang batu bara yang tak kunjung terselesaikan

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
TEMPUH JALUR HUKUM - Empat warga saat memberikan kuasa penuh ke Kantor Hukum Paulinus Dugis untuk dapat membantu warga Samboja Barat mencari keadilan. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat dari puluhan warga Kelurahan Argosari dan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, resmi menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan atas dampak aktivitas pertambangan batu bara yang mereka alami.

Langkah hukum ini diambil setelah mereka menunjuk Paulinus Dugis sebagai kuasa hukum.

Kantor hukum yang dipimpin pria asal Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur itu menerima kuasa penuh dari warga untuk mewakili perjuangan hukum mereka terhadap perusahaan tambang PT Singlurus Pratama, pada Kamis (16/10/2025).

Selaku kuasa hukum, Paulinus bilang, kasus ini akan dibawa hingga ke DPR RI di Jakarta untuk mendapatkan penyelesaian lebih jauh.

Kepada Tribunkaltim.co, Sabtu, (18/10/2025) Paulinus menyatakan saat ini yang telah diberi kuasa oleh sejumlah warga Argosari, pihaknya sedang menginventarisasi seluruh kerugian yang dialami para kliennya.

Baca juga: Lurah Argosari Sebut Perusahaan Batu Bara Berkomitmen Jamin Kesejahteraan Warga Samboja

"Setelah saya kirim berkas, banyak jalur hukum nanti saya tempuh itu," ujar Dugis,

 Pria berdarah Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur itu juga bilang kasus ini diperkirakan akan berkembang lebih besar.

Dugis menyebutkan adanya kelompok korban lain yang jumlahnya puluhan orang juga terdampak, namun saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi terhadap seseorang untuk mengakomodir para korban itu.

"Ini kan masih berapa orang itu, kan ada kelompoknya Pak Anwar lagi itu, sekitar 60 orang itu," tambahnya.

Empat warga yang memutuskan untuk menempuh jalur hukum yang kini didampingi oleh Kantor hukum Paulinus Dugis yaitu diidentifikasi sebagai Pak Ustadz Ahmad, seorang ibu bernama Paniyem, Pak Selamat, dan Pak Kirun.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Sisi Lain Tambang di Samboja: Ada Manfaat, tapi Ada Dampak Lingkungan

Mereka mengambil langkah ini setelah beberapa korban sebelumnya sudah mendapatkan pembayaran, namun mereka merasa kerugiannya belum terselesaikan.

"Ya, akan menempuh rencana-berencana. Rencana akan menempuh berbagai jalur hukum dan jalur-jalur lain. Berbagai upaya lah, termasuk jalur hukum, dan juga termasuk melaporkan secara pidana," tuturnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat Samboja terkait dampak tambang. Sebelumnya, warga telah mengeluhkan longsor, debu, dan kerusakan infrastruktur yang diduga disebabkan oleh kegiatan tambang di wilayah tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved