Dampak Tambang di Samboja
2 Lurah Samboja Barat Dikritik, Dinilai Lebih Bela Tambang daripada Warga yang Dirugikan
2 lurah di Samboja Barat menuai kecaman usai dinilai membela perusahaan tambang batubara, sementara warga menjerit akibat dampak lingkungan
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sikap dua lurah di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendapat sorotan tajam setelah dinilai berpihak pada perusahaan tambang batubara ketimbang membela kepentingan masyarakat.
Kritik keras datang dari Paulinus Dugis, kuasa hukum empat warga Kelurahan Argosari dan Amborawang yang menjadi korban dampak aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Menurut Paulinus, kedua lurah dianggap “tutup mata” terhadap penderitaan warga yang lahannya rusak dan belum menerima kompensasi atas kerugian akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Singlurus Pratama.
Ia menilai, para lurah justru mengeluarkan pernyataan publik yang seolah membenarkan langkah perusahaan.
"Lurah (Argosari) seperti ini harus diganti karena tidak peka terhadap masyarakat," tegas Paulinus.
Baca juga: 7 Fakta Keluhan Warga Samboja Barat Air PDAM Diduga Tercemar Limbah Batu Bara, Keruh dan Bau Asam
Paulinus mengungkapkan kekecewaannya karena lurah dinilai lebih mewakili perusahaan ketimbang warganya sendiri.
"Dia statement berkomitmen, seolah itu perusahaan. Padahal, di lapangan, banyak bukti kerusakan dan kerugian yang dialami warga," jelas Paulinus.
Ia menambahkan, banyak bukti kerusakan di lapangan yang menunjukkan dampak serius terhadap warga, termasuk lahan dan rumah yang rusak akibat aktivitas tambang.
Namun, lurah justru dinilai membuat pernyataan yang menggambarkan seolah perusahaan telah berkomitmen penuh terhadap penyelesaian masalah.
"Banyak warga yang mengalami kerugian, tetapi lurah justru berkomitmen dengan perusahaan," tambahnya.
Baca juga: 4 Warga Samboja Barat Gugat Tambang Batu Bara, Tuntut Keadilan hingga ke DPR RI
Ganti Rugi Tak Kunjung Datang
Paulinus mencontohkan sejumlah kasus warga yang hingga kini belum menerima ganti rugi, seperti Pak Ahmad dari Kelurahan Amborawang yang lahannya habis dibabat, Pak Slamet yang kebunnya rusak akibat limbah tambang, serta dua warga Argosari, Pak Kharun dan Ibu Paniyem, yang rumah dan lahannya terdampak berat.
"Artinya, lurah ini memberikan statement yang tidak berpihak kepada warganya dan cenderung berbohong," kata Paulinus.
Atas dasar itu, Paulinus mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Bila tidak ada respons, ia berencana melaporkan lurah yang bersangkutan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Ia juga mendesak pihak-pihak yang berwenang, terutama pemerintah, untuk mengawasi kasus ini.
"Intinya, lurah itu tidak berpihak pada warganya. Dia tidak peka dengan jeritan masyarakat," pungkas Paulinus.
Baca juga: Lurah Argosari Sebut Perusahaan Batu Bara Berkomitmen Jamin Kesejahteraan Warga Samboja
Sebelumnya, Antonius, Lurah Argosari mengatakan perusahan bernama PT Singlurus Pratama telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan, mulai dari perekrutan tenaga kerja lokal, pemberian dana CSR, hingga ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan di wilayah Kelurahan Argosari.
Ia juga menyebutkan masuknya tambang batu bara yang mengerok di wilayah itu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi warganya.
"Dulu mata pencarian mereka rata-rata bertani, tetapi karena ada perusahaan ini maka rata-rata mereka kerja di perusahaan," katanya.
Selain itu, dirinya menyebut banyak warga yang kini bisa berjualan dan menyewakan rumahnya sebagai kos-kosan bagi para pekerja tambang, sehingga meningkatkan ekonomi lokal.
"Jadi begitu banyak positif yang diterima oleh masyarakat dengan hadirnya perusahaan," tambahnya.
Baca juga: Ketua RT Ungkap Sisi Lain Tambang di Samboja: Ada Manfaat, tapi Ada Dampak Lingkungan
Hal senada juga disampaikan Lurah Amborawang Darat, yang mengklaim pihaknya telah melakukan mediasi antara perusahaan dan warga. Ia bahkan menyebut beberapa kasus lama sudah dilaporkan ke Polda Kaltim, sehingga mengira masalah telah selesai.
"Itu kasus (Pak Ahmad) sudah lama dan bahkan sudah dilaporkan ke Polda Kaltim, dan itu juga pas dilokasi ada bawa Pengacara (Pak Ahmad) disitu saya disuruh untuk tidak ikut," ungkapnya.
"Karena bilang begitu, saya tidak pantau lagi, lepas tangan. saya tidak tau kalau itu belum selesai, saya pikir sudah selesai," lanjutnya.
Selain kasus Ahmad, kebun pisang milik Slamet yang juga terdampak tambang, ia bilang telah diberitahukan oleh perusahaan, namun hingga kini ia belum mendapatkan jawaban dari warganya.
"Saya sudah infokan, soal masalahnya ganti untung tanam tumbuh beda dan tanah juga beda, cukan belum ada tanggapan dari mereka (Pak Slamet)," ujarnya
Namun, ia mengaku kecewa karena proses ganti rugi sering dilakukan langsung antara perusahaan dan warga tanpa melibatkan pihak kelurahan, sehingga pemerintah setempat tidak mengetahui hasil akhirnya.
"Pembayaran kami tidak tahu karena perusahaan langsung ke rumah warga, warga pun tidak diberitahu, saya jengkel juga," ungkapnya. (*)
| BREAKING NEWS: Puluhan Warga di Samboja Barat Demo Kantor PT Singlurus Pratama |
|
|---|
| 4 Poin Penjelasan PDAM Argosari soal Keluhan Warga Samboja Diduga Air Tercemar Limbah Batu Bara |
|
|---|
| Warga di Samboja Barat Terdampak Tambang Batu Bara, Alasan 2 Lurah Dinilai Lebih Bela Perusahaan |
|
|---|
| PDAM Argosari Hadapi Masalah Air Baku Rawa Gambut dan Dugaan Pencemaran oleh Tambang |
|
|---|
| 4 Warga Samboja Kukar Gugat Tambang Batu Bara, Tuntut Keadilan hingga DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251018_Paulinus-Dugis-Kuasa-hukum-warga-Argosari-dan-Amborawang.jpg)