Berita Balikpapan Terkini
Harga Tanah Melonjak Jadi Penyebab Program Rumah Subsidi di Balikpapan Belum Maksimal
Tingginya harga tanah dan minimnya infrastruktur dasar membuat Pemkot Balikpapan belum bisa memaksimalkan program rumah subsidi bagi masyarakat
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menghadapi tantangan besar dalam merealisasikan program rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kendala utama datang dari tingginya harga tanah, keterbatasan lahan, dan belum memadainya infrastruktur dasar seperti akses jalan, air bersih, serta sarana prasarana umum yang mendukung kawasan perumahan.
Wakil Walikota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, dari total target 350 ribu unit rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini, baru sekitar 169 ribu unit yang terealisasi hingga Oktober 2025.
Kementerian menilai angka tersebut masih jauh dari target, dan meminta pemerintah daerah mempercepat penyediaan lahan serta proses perizinan.
Tahun depan, pemerintah pusat bahkan menyiapkan peningkatan alokasi hingga 400 ribu unit rumah subsidi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Dukung 3 Juta Rumah Subsidi, Pemkot Balikpapan Beri Kemudahan Izin BPHTB hingga Site Plan
Menurut Bagus, tingginya harga tanah menjadi salah satu kendala utama. Di Balikpapan, harga lahan telah menembus Rp500 ribu per meter persegi, membuat pengembang sulit menyesuaikan dengan harga jual rumah FLPP yang telah dipatok pemerintah.
“Harga rumah FLPP sudah ditentukan, tidak seperti rumah komersial. Karena itu pengembang berharap pemerintah daerah bisa membantu dari sisi akses, misalnya pembangunan jalan ke kawasan perumahan baru,” kata Bagus.
Selain akses jalan, ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian. Sejumlah kawasan pengembangan di wilayah utara dan timur Balikpapan masih membutuhkan infrastruktur dasar agar layak untuk hunian baru.
Pemkot Balikpapan kini mempercepat revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menyesuaikan peruntukan kawasan perumahan.
Sejak Desember 2024, Pemkot juga telah menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi proyek rumah subsidi agar biaya tambahan bagi pengembang bisa ditekan.
Baca juga: Pantai Manggar Segara Sari Jadi Tulang Punggung PAD Wisata Balikpapan, Target Rp7 Miliar di 2025
“Kami ingin pengembang fokus pada pembangunan, sementara urusan perizinan kami bantu percepat agar target nasional bisa tercapai,” ujar Bagus.
Program rumah subsidi FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, belum memiliki rumah, dan tidak diperbolehkan menjual rumah tersebut selama lima tahun setelah pembelian.
“Kalau konsumen masih punya cicilan aktif, misalnya kendaraan, sering kali itu membuat pengajuan KPR ditolak bank,” ungkapnya.
Bagus menambahkan, koordinasi antarprovinsi di Kalimantan terus diperkuat karena wilayah perkotaan seperti Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tarakan, dan Banjarmasin menghadapi tantangan serupa: keterbatasan lahan dan akses infrastruktur pendukung.
Pemerintah pusat meminta daerah memetakan kawasan pengembangan baru yang sesuai tata ruang, sekaligus memastikan ketersediaan jalan, air bersih, dan listrik di kawasan hunian subsidi.
Baca juga: Ratusan ASN di Bontang Berebut Rumah Subsidi, Tahap Awal Hanya Tersedia 140 Unit
| Uniba Balikpapan WFH Setiap Jumat, Rektor Minta Pembelajaran Tetap Fleksibel dan Berkualitas |
|
|---|
| Pemkot Balikpapan Evaluasi Program Pertanian Gunung Binjai, Luas Tanam Naik Signifikan |
|
|---|
| Dorongan Revisi RTRW Menguat, DPRD Balikpapan Soroti Ketidaksesuaian Tata Ruang |
|
|---|
| Pemohonan SIM di Polresta Balikpapan di Hari Pertama Penerapan WFH ASN Tetap Stabil |
|
|---|
| Tilang Elektronik Balikpapan Ditingkatkan, Pelanggaran Knalpot Brong hingga Tanpa Helm Ditindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251020_Rumah-Subsidi-Balikpapan.jpg)