Berita Samarinda Terkini

Pemkot Lanjutkan Proyek Insinerator Demi Atasi Masalah Sampah Samarinda

Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur melakukan penertiban lahan di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PENERTIBAN -  Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, Rabu (22/10/2025). Ia menegaskan bahwa penertiban lahan di Baqa telah melalui proses sosialisasi sejak April dan dilakukan dengan pendekatan humanis demi kepentingan umum. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur menegaskan bahwa penertiban lahan di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, yang dilakukan pada Selasa (21/10/2025) kemarin, merupakan langkah akhir dari proses panjang sosialisasi dan pendekatan yang telah dimulai sejak April lalu.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa sejak awal masyarakat telah diinformasikan mengenai status lahan yang merupakan aset milik Pemkot dan akan digunakan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan fasilitas insinerator pengurai sampah.

“Mulai April sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik Pemkot, digunakan untuk kepentingan umum. TPA Sambutan kan tidak mungkin kita biarkan terus menerus kita isi dengan sampah besar, makanya kita membeli 10 insinerator,” jelas Marnabas, Rabu (22/10/2025). 

Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk pemberian uang kerohiman sebesar Rp9 juta per kepala keluarga (KK) kepada warga terdampak sebagai bentuk perhatian dan bantuan sewa rumah selama satu tahun.

Hingga kini, sebanyak 18 KK telah menerima bantuan tersebut.

Baca juga: DPRD Samarinda Ingatkan Pembangunan Insinerator di Kelurahan Baqa Harus Tepat Sasaran

“Justru Pak Wali Kota berbesar hati untuk memberikan sewa rumah sebesar 9 juta per KK. Memang ada yang menerima dan tidak, biasa. Tapi yang jelas kita sudah jelaskan kepada teman-teman Satpol PP untuk humanis, camat dan lurah juga pendekatannya humanis,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Marnabas, setelah berbagai upaya pendekatan dilakukan dan batas waktu toleransi selama enam bulan diberikan, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk mengamankan aset daerah sesuai prosedur.

“Pada akhirnya kita harus lakukan tindakan tegas karena itu aset. Dan ini juga proses pembelajaran bahwa Pemkot itu sudah memberikan tempat sementara dan uang sewa selama setahun,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah telah mengorbankan masyarakat demi proyek pembangunan. Menurutnya, lahan tersebut sepenuhnya milik Pemkot yang selama puluhan tahun dimanfaatkan warga tanpa legalitas.

“Kita bukan mengorbankan. Kalau mengorbankan itu bahasanya tanah mereka yang kita ambil. Tapi ini kan aset Pemkot. Mereka ditempatkan selama berapa puluh tahun, dan patut dicatat di sana banyak juga yang disewakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marnabas menjelaskan bahwa lokasi di Samarinda Seberang dipilih karena secara zonasi paling tepat dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Ia pun menilai, langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Pemkot dalam menangani permasalahan sampah di kota yang terus meningkat.

“Zona di Samarinda Seberang itu yang cocok untuk dipakai insinerator, karena tidak mengganggu umum. Kita juga sudah beri kompensasi, bahkan waktu toleransi sudah kita beri sekitar enam bulan. Kita berharap semua bisa berjalan lancar dan sampah di Samarinda bukan jadi momok lagi,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Samarinda Pastikan Penertiban Lahan Baqa Telah Melalui Proses Panjang Sejak April 2025

Selain insinerator, Pemkot Samarinda saat ini juga tengah menyiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi penumpukan sampah di kota.

“Saya kira bisa diterima semua karena untuk kepentingan umum. Kalau sampah banyak pun masyarakat juga teriak-teriak,” tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved