Korupsi Desain Besar Olahraga Nasional

Kasus Korupsi DBON Kaltim Tahap Penelitian Berkas, Kejati Akui Berjalan Profesional

Toni, sebagai langkah yang paling krusial guna memastikan seluruh dokumen penyidikan lengkap

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PENETAPAN TERSANGKA - Kepala Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma atau akrab disapa AHK ditetapkan Kejati Kaltim tersangka dan ditahan, diduga kuat terkait soal pengelolaan aliran dana hibah ke DBON Kaltim. Kamis (18/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur (Kejati Kaltim), Toni Yuswanto, menyampaikan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) terus berproses dan kini berada di tahap penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tahapan itu, kata Toni, sebagai langkah yang paling krusial guna memastikan seluruh dokumen penyidikan lengkap, baik secara formil maupun materiil, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kami menunggu hasil penelitian itu untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau masih perlu perbaikan," kata Toni Yuswanto, pada Jumat, (24/10/2025).

Ia bilang, bila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka proses akan berlanjut ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Baca juga: Isran Noor tak Tahu Pembagian Dana Hibah Rp100 Miliar Program DBON Kaltim

Setelah itu, dakwaan akan disusun dan perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus DBON sendiri berawal dari pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim senilai Rp100 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejati menduga ada penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. 

Kejati Kaltim pun menetapkan dua orang sebagai tersangka dan saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Klas I Samarinda.

Dua tersangka itu adalah Agus Hari Kesuma (AHK) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim yang menyetujui penyaluran dana hibah kepada sejumlah organisasi dilura program DBON. 

Agus juga diduga mencairkan dana tanpa didukung dokumen yang sah.

Tersangka kedua yautu Zairin Zain (ZZ) yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, yang mana ia menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak mempertanggungjawabkannya secara sah.

Baca juga: Zairin Zain Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp100 Miliar DBON Kaltim

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 saksi dari berbagai unsur.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati bekerja secara profesional, transparan, dan berbasis bukti hukum, tanpa intervensi pihak manapun, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. 

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, menambahkan, hingga saat ini belum ada penambahan saksi baru sambil menunggu hasil telaah berkas oleh JPU. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved