Berita Balikpapan Terkini
Polisi Balikpapan Ungkap 2 Kasus Narkoba, Residivis Kembali Beraksi Bawa Sabu 20 Gram
Terbaru polisi Balikpapan dalam hal ini Resnarkoba Polresta Balikpapan ungkap 2 kasus narkoba. Residivis kembali beraksi bawa sabu 20 gram.
TRIBUNKALTIM.CO - Peredaran narkoba jenis sabu masih jadi momok di Kota Beriman, julukan Balikpapan.
Terbaru Resnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap 2 kasus narkoba.
Seorang residivis kembali beraksi bawa sabu 20 gram, lalu akhirnya dicokok polisi Balikpapan.
Kasus lainnya, seorang warga yang membuat keonaran di dalah satu hotel Kota Balikpapan, kedapatan menyimpan sabu di mobilnya.
Kedua kasus narkoba itu masih dalam pengembangan kepolisian hingga berita ini diturunkan.
Baca juga: POPULER KALTIM: Razia Lapas Tenggarong dan Parkir Liar Balikpapan, Teras Samarinda Tahap 2 Dikebut
Residivis Dibekuk Bawa Sabu 20 Gram
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada tahun 2019.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala melalui Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanudin mengungkapkan, pelaku berinisial AT (31), warga Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, ditangkap di pinggir Jalan AMD Projakal, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ujar AKP Safar, Minggu (26/10/2025).
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat brutto 20,33 gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan disimpan di dalam kotak rokok bekas warna merah.
Baca juga: Bikin Onar di Hotel, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Simpan Sabu
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Oppo A3s warna merah yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, pelaku mengaku bahwa paket sabu tersebut ia ambil di pinggir jalan atas perintah seseorang bernama O.
Rencananya, barang itu akan diserahkan kembali kepada pihak lain, dan pelaku dijanjikan upah berupa jatah pemakaian sabu.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika tahun 2014 dan baru bebas tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku kembali terlibat karena tergiur imbalan,” ungkap AKP Safar.
Barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari:
Baca juga: Sat Samapta Polresta Balikpapan Temukan Pengendara Bawa 2 Paket Diduga Sabu di Gunung Bugis
- 1 paket sabu seberat brutto 20,33 gram,
- 1 lembar tisu warna putih,
- 1 kotak rokok bekas warna merah,
- 1 unit HP Oppo A3s warna merah dengan SIM 0815-4920-8949.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251027-kasus-narkoba-balikpapan-01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.