Berita Balikpapan Terkini
7 Kasus Pidana Umum di Balikpapan Diterapkan Restorative Justice, Bukan Tanpa Pertimbangan Kejari
Sebanyak 7 kasus pidana umum di Balikpapan diterapkan restorative justice sepanjang 2025. Cek pertimbangan Kejari Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 7 kasus pidana umum di Balikpapan diterapkan restorative justice sepanjang 2025.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pemberian hukuman.
Pendekatan ini berupaya agar pelaku bertanggung jawab langsung atas perbuatannya, korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, serta masyarakat dilibatkan dalam proses penyelesaian.
Cek pertimbangan Kejari Balikpapan menerapkan restorative justice terhadap 7 kasus hukum di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Kasus Suami Aniaya Istri Siri di Samarinda Berakhir Damai, Pakai Keadilan Restoratif
Hingga Oktober, Kejari menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dari total delapan kasus yang ditargetkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengatakan bahwa tujuh perkara tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan melibatkan berbagai jenis tindak pidana ringan.
"Sejak Januari sampai Oktober, kami sudah memfasilitasi tujuh perkara RJ. Salah satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga di daerah Manggar yang berakhir damai setelah korban mencabut laporan," jelas Handaya, Senin (27/10/2025).
Selain tujuh perkara RJ, Kejari Balikpapan juga mencatat tujuh pencabutan aduan yang turut difasilitasi oleh jaksa selama periode yang sama.
Menurut Handaya, angka ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami esensi RJ sebagai upaya penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Proses menuju RJ dimulai sejak tahap pra-penuntutan.
Baca juga: Duo Jepang Buat Persiba Balikpapan Setop Mimpi Buruk 3 Kekalahan Beruntun, Nasuha: Bukan Soal 3 Poin
Jaksa melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan mempelajari berkas perkara untuk memastikan kasus yang diajukan memenuhi syarat.
"Perkara yang bisa masuk RJ umumnya seperti pencurian kecil, perkelahian, atau penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta," terang Handaya.
Kalau semua unsur terpenuhi, lanjut dia, baru diusulkan ke forum perdamaian.
Dalam forum itu, Kejari Balikpapan menghadirkan korban, pelaku, serta sejumlah pihak yang dianggap netral dan memiliki pengaruh sosial, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ketua RT setempat.
Forum tersebut berfungsi menilai perilaku pelaku di lingkungan sekitar dan memastikan kondisi korban benar-benar pulih secara sosial maupun emosional.
"Hasil dari forum kami rangkum dan kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung. Persetujuan akhir tetap berada di tangan Kejagung, sementara kami di daerah berperan sebagai fasilitator," ujar Handaya.
Meski efektif, tidak semua perkara bisa diajukan lewat mekanisme ini.
Handaya menegaskan bahwa pelaku yang sudah pernah melakukan tindak pidana tidak akan mendapat kesempatan RJ.
Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Kuasa Hukum Serahkan Silfester Matutina
Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya juga tidak boleh melebihi lima tahun penjara.
"Biasanya kasus kekerasan tidak kami usulkan RJ. Tapi kalau pelaku memiliki catatan sosial yang baik, aktif di masyarakat, dan belum pernah terlibat kasus hukum, itu bisa menjadi pertimbangan," ujarnya.
Ia menambahkan, RJ sejatinya tetap bisa dijalankan meskipun berkas perkara sudah lengkap.
Namun, jaksa berwenang menilai apakah penyelesaian damai lebih bermanfaat bagi para pihak.
"Kalau Kejagung menilai layak, baru disetujui. Tapi ke depan, ada rencana agar kewenangan RJ bisa didelegasikan ke masing-masing daerah supaya prosesnya lebih cepat," ungkapnya.
Tidak semua korban langsung menerima tawaran perdamaian.
Beberapa di antaranya sempat menolak karena mengira RJ akan membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum.
"Pernah ada perusahaan yang dirugikan sekitar Rp1,5 juta dan awalnya menolak berdamai. Setelah kami jelaskan bahwa RJ fokus pada pemulihan, bukan pembebasan, akhirnya mereka setuju," tutur Handaya.
Kejari Balikpapan juga menegaskan bahwa RJ hanya berlaku satu kali bagi pelaku.
Jika pelaku yang pernah difasilitasi RJ kembali mengulangi perbuatannya, maka perkara berikutnya akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum.
"Tidak ada kesempatan kedua. Kalau mengulangi, langsung kami proses seperti biasa," tegasnya.
Melalui tujuh perkara yang berhasil diselesaikan sepanjang 2025, Kejari Balikpapan menilai RJ telah menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum yang lebih humanis.
Handaya berharap, pendekatan ini dapat menjadi jembatan antara penegakan hukum dan kepentingan sosial di masyarakat.
"Restorative justice bukan hanya tentang damai, tapi bagaimana hukum bisa hadir untuk memulihkan keadaan," pungkasnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Peluang Hadirkan Riza Chalid di Sidang
Kajati Kaltim Lantik Pejabat Baru
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Assoc. Prof. Dr. Supardi, secara resmi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Kaltim.
Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib di Aula lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Acara ini menandai penyegaran penting dalam struktur kepemimpinan Kejati Kaltim, dengan hadirnya sejumlah pejabat baru yang dipercaya untuk mengemban tanggung jawab strategis dalam memperkuat kinerja institusi hukum tersebut.
Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat baru dipercaya mengemban tugas strategis, termasuk pengisian posisi Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim yang kini dijabat oleh Nur Asiah, S.H., M.Hum., menjadikannya sosok sentral dalam penguatan manajemen dan operasional Kejati.
Rotasi dan Promosi Jabatan Strategis
Dalam pelantikan tersebut, posisi Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim resmi dijabat oleh Nur Asiah, S.H., M.Hum., yang kini menjadi salah satu figur sentral dalam mendukung manajemen dan operasional Kejati Kaltim.
Baca juga: Perintah Kajati Kaltim Supardi ke Kejari Kutim: Bantu Pemkab Naikkan PAD
Selain itu, pelantikan juga meliputi beberapa posisi penting lainnya, antara lain:
- Asisten Intelijen Kejati Kaltim: Abdul Muis Alib, S.H., M.H.
- Asisten Pemulihan Aset Kejati Kaltim: Muchsin, S.H., M.H.
- Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan: Dr. Andri Irawan, S.H., M.H.
- Kepala Kejaksaan Negeri Paser: Deddy Herliyantho, S.H.
- Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kaltim: Anton Laranono, S.H., M.H.
- Koordinator Kejati Kaltim: Rizky Rahmatullah, S.H., M.H., dan Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H.
Kajati Kaltim menegaskan, rotasi dan promosi jabatan bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari peningkatan kualitas organisasi serta penguatan integritas dan akuntabilitas lembaga kejaksaan.
"Jabatan adalah sebuah amanah yang dititipkan kepada Allah kepada kita. Tanda jabatan yang kita sematkan pada saat ini janganlah membuat kita sombong, Tinggi hati, justru dengan jabatan baru ini kita harus lebih rendah hati, serga mamapu mempertanggungjawabkannya," lanjutnya.
Ia juga berpesan kepada Pejabat yang baru Eslon II dan III Kejati Kaltim untuk dapat mengidentifikasi dan mempelajari serta menyelesaikan persoalan di tempat yang baru. Guna akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas .
"Saya yakin para pejabat baru dapat menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif dan transparan dan akutabel dengan terus menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat termasuk menjauhi penyimpanan dan perbuatan tercela," tuturnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.