Berita Balikpapan Terkini

Kejaksaan Negeri Balikpapan Ungkap Pola Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan ungkap pola kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku sekaligus korban.

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
KASUS KEKERASAN SEKSUAL - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya saat ditemui pada Jumat (24/10/2025). Kejari ungkap pola kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku sekaligus korban. (TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Fenomena kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur semakin meningkat di Kota Balikpapan.

Menurut laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, tercatat sebanyak 49 perkara pidana telah masuk melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Oktober 2025.

Dari jumlah tersebut, 31 perkara telah naik ke tahap penuntutan dan 29 perkara telah tuntas dengan vonis di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya menilai bahwa sebagian besar kasus tersebut memiliki pola yang melibatkan anak sebagai pelaku sekaligus korban.

Pada 31 perkara yang sedang dalam proses penuntutan, 17 di antaranya atau sekitar 54 persen melibatkan pelaku anak.

Baca juga: Kejari Balikpapan Beberkan Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun untuk Ayah Pelaku Asusila Anak Kandung

"Ada pelaku dan korban yang sama-sama anak-anak. Bahkan ada yang menjual dirinya sendiri. Misalnya kasus antara anak berusia 14 tahun dan 17 tahun, mereka sama-sama terlibat dalam tindak eksploitasi," ungkap Handaya kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/10/2025).

Ia mengungkapkan, sebagian kasus kekerasan seksual yang ditangani juga terjadi antar anak dengan penyimpangan perilaku, termasuk sesama jenis.

Tak jarang, pelaku adalah mantan korban yang kemudian mengulangi pola kekerasan terhadap orang lain atau bahkan anggota keluarganya sendiri.

Menurut Handaya, banyak kasus yang berakar dari pengaruh lingkungan. Terutama kebiasaan menonton konten pornografi yang memicu perilaku menyimpang sejak dini.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ibu Muda Simpan Bayi dalam Panci, Kejari Balikpapan Siapkan Berkas ke Meja Hijau

Karena itu, pendekatan hukum tanpa penanganan psikologis tidak akan menyelesaikan akar masalah.

"Anak-anak ini berasal dari latar belakang sosial dan psikologis yang beragam. Penegakan hukum harus dibarengi pemulihan mental agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Untuk menghadapi fenomena tersebut, Kejari tidak hanya mengedepankan sanksi hukum, tetapi juga pendekatan psikologis dan rehabilitatif.

"Jika langsung dimasukkan ke Lapas Anak, justru bisa merusak kondisi kejiwaannya. Kami biasanya melibatkan psikiater untuk membantu proses pemulihan," jelas Handaya.

Baca juga: Kejari Balikpapan Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Berlanjut, Proses Masih Berjalan

Sementara itu, data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak dan perempuan masih tinggi.

Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat ada 178 kasus kekerasan dengan 168 korban.

Dari jumlah tersebut, 101 korban merupakan anak perempuan di bawah umur, 45 korban perempuan dewasa dan 22 korban anak laki-laki. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved