Berita Nasional Terkini

Kejaksaan Agung Ungkap Peluang Hadirkan Riza Chalid di Sidang

Kejagung) masih terus berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid (MRC) dalam sidang.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
KASUS RIZA CHALID - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". (Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • Pada Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
  • Kasus ini diduga merugikan negara Rp 285 triliun.
  • Sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Riza Chalid diduga mengintervensi kerja sama penyewaan terminal BBM dan menghapus klausul kepemilikan Pertamina.
  • Riza Chalid menjadi buronan setelah tidak memenuhi panggilan Kejagung dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berupaya untuk menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam sidang.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, merespons pertanyaan wartawan soal peluang sidang in absentia atau persidangan yang tetap dilaksanakan meskipun terdakwanya tidak hadir di pengadilan.

“Kami tetap berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” kata Anang, saat ditemui di Kejagung, Rabu (15/10/2025). 

Anang mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil permohonan red notice ke Interpol, lantaran Riza Chalid diduga berada di luar negeri.

Baca juga: Alasan Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Masuk Daftar 8 Buronan Indonesia yang Dicari Interpol

Dia menuturkan, Kejagung tidak dapat serta-merta melakukan penangkapan Riza Chalid tanpa adanya kerja sama antarnegara.

Salah satu langkah hukum yang ditempuh ialah menetapkan Riza sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice ke Interpol.

“Dari NCB (National Central Bureau) sudah diteruskan ke Interpol Internasional di Lyon. Kita tinggal menunggu hasilnya,” kata dia.

Terkait kemungkinan Riza Chalid disidangkan secara in absentia, Anang menyebut hal itu belum dapat dipastikan.

Menurut dia, keputusan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim penyidik.

“Saya belum bisa memastikan. Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya,” ucap dia.

Anang menuturkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat disidangkan secara in absentia.

“Salah satunya, yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah secara hukum, sudah diumumkan secara nasional, dan dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata dia.

Namun, selain mengejar kehadiran tersangka, Kejagung juga menelusuri aset-aset milik Riza Chalid untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

“Jadi, kami tidak hanya fokus pada mengejar tersangka, tetapi juga pada aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Anang, seperti dilansir Kompas.com.

Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved