Senin, 13 April 2026

Berita Paser Terkini

DPRD Paser Godok Payung Hukum Pengendalian Minuman Beralkohol

Lemahnya pengawasan dan belum adanya payung hukum membuat peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat Kabupaten Paser tidak terkendali

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PEREDARAN MIRAS - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin, menanggapi maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Paser, saat ditemui di Sekretariat DPRD Paser, Rabu (29/10/2025). Perlu payung hukum untuk mengendalikan penjualan Miras. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Lemahnya pengawasan dan belum adanya payung hukum membuat peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tidak terkendali.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin, yang menyayangkan maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) tanpa izin.

Langkah penindakan yang dilakukan selama ini dinilai hanya bersifat sementara, dan belum menyentuh akar persoalan.

"Bisa kita lihat sendiri, minuman beralkohol dijual bebas di sejumlah tempat. Ini terjadi karena pembiaran dan belum adanya aturan daerah yang mengikat," terang Zulfikar, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Paser Minta Belanja Daerah Lebih Efektif Tahun Depan

Untuk mencegah persoalan tersebut terus berlanjut, DPRD Paser tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Produk hukum inisiatif DPRD Paser ini sudah masuk tahap pembahasan naskah akademik, sebagai landasan penyusunan pasal-pasal dalam draf peraturan daerah," tambahnya.

Dalam produk yang tengah digodok itu, Zulfikar menyoroti pentingnya kehadiran Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi pelaku usaha.

Selain itu, juga diperlukan adanya tim terpadu yang bertugas memastikan setiap izin penjualan minuman beralkohol memenuhi syarat administrasi dan lokasi yang telah ditentukan.

"Tim terpadu harus dibentuk agar pengawasan berjalan efektif, jangan sampai izin hanya jadi formalitas, tapi tidak diawasi penerapannya," pungkas Zulfikar.

Baca juga: DPRD Paser akan Perjuangkan Kesejahteraan Guru Swasta

Dengan adanya dasar hukum yang kuat dan jelas, dapat memudahkan penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved