Berita Paser Terkini
DPRD Paser akan Perjuangkan Kesejahteraan Guru Swasta
Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, menyampaikan bahwa kesejahteraan menjadi indikator utama yang dikeluhkan oleh para guru swasta
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Paser mendatangi kantor DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (28/10/2025).
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Romif Erwinadi serta anggota DPRD Paser lainnya, membahas tentang kesenjangan antara sekolah swasta dan sekolah negeri di Bumi Daya Taka.
Sejumlah hal dikeluhkan diantaranya kesenjangan kesejahteraan antara guru swasta dan guru negeri, hingga permintaan untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, menyampaikan bahwa kesejahteraan menjadi indikator utama yang dikeluhkan oleh para guru swasta di Kabupaten Paser.
Baca juga: DPRD Paser Dukung Pembentukan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Lori
"Pada intinya mereka (guru swasta) ini menginginkan peningkatan kesejahteraan, dan sekolah swasta ini memang menjadi pusat perhatian di Indonesia khususnya di daerah," terang Wakil Ketua DPRD Paser yang akrab disapa Zulkahar usai RDP.
Dari aspirasi yang disampaikan perwakilan FKSS, DPRD Kabupaten Paser akan mencari solusi yang terbaik untuk para guru swasta.
"Kami akan cari solusi yang terbaik untuk mereka, sementara untuk pondok pesantren sudah ada inisiasi dari DPRD Paser menyusun Raperda pondok pesantren tahun 2026," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Paser, Basri Mansyur, menyampaikan bahwa kesejahteraan guru swasta juga tengah menjadi pembahasan oleh DPR RI.
"Kesejahteraan guru diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, kemudian peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2022, memang dalam pendanaan pendidikan 20 persen sesuai mandatori," jelas Basri.
Ditegaskan, aspirasi dari para guru swasta ini akan menjadi catatan DPRD Kabupaten Paser untuk diperjuangkan.
Baca juga: Status Kabupaten Layak Anak Naik ke Kelas Madya, DPRD Paser Dorong Penguatan Regulasi
Disamping itu, hasil dari RDP ini juga akan diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bisa ditindaklanjuti.
"Sudah kami catat untuk diteruskan ke TAPD, bagaimana caranya diformulasikan untuk subsidi, tunjangan profesi dan fungsional mereka. Apalagi undang-undang nomor 14 tahun 2005 akan diperbaharui, dari situ kesejahteraan guru swasta akan ditingkatkan," tandasnya. (*)
| APBD Paser 2026 Disesuaikan, Pemkab Pastikan Belanja Pegawai Dikurangi |
|
|---|
| Pemkab Paser di Tahun 2026 Fokus Tingkatkan Reformasi Birokrasi dan Ekonomi Agrikultur |
|
|---|
| 30 Juleha di Paser Tersertifikasi demi UMKM Lokal dengan Standar Kehalalan |
|
|---|
| DP2KBP3A Paser Sebut Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor Hak Anak di Daerah |
|
|---|
| Reses ke Desa Muara Pasir Paser, Hendrawan Ungkap Jalan Rusak dan Minimnya Tenaga Medis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251028-Wakil-Ketua-I-DPRD-Paser-Zulkifli-Kaharuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.