Tahanan di Polsek Samarinda Kabur

Tiga Inisiator Dibalik 15 Tahanan Kabur di Sel Polsek Samarinda Kota

Kejadian yang menggemparkan warga Tepian setelah tahanan berhasil kabur dengan cara dibobok dinding sel bagian toilet

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SEMUA DITANGKAP - Konferensi Pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda Rabu, (29/10/2025).Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkap ada tiga inisiator kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek Samarinda Kota pada 19 Oktober 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkap ada tiga inisiator kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek Samarinda Kota pada 19 Oktober 2025.

Kejadian yang menggemparkan warga Tepian setelah tahanan berhasil kabur dengan cara dibobok dinding sel bagian toilet.

Ia bilang tiga tahanan yang menjadi perencana awal pelarian adalah Kahar, Melang, dan Irfan.

Tidak hanya perencana, mereka juga terlibat aktif dalam membobol sel tahanan. 

"Ketiga orang ini diduga mematahkan besi tiang jemuran yang kemudian digunakan untuk membobol kloset, mereka juga mencabut paku yang seharusnya menjadi tempat cantolan baju sehingga akhirnya digunakan sebagai alat untuk mencongkel," katanya. 

Baca juga: 5 Fakta Pelarian 2 Tahanan Polsek Samarinda Kota ke Kalteng, Unyil dan Santos Akhirnya Ditangkap

Bersama satu tahanan lain bernama Yohanes, mereka melakukan pencongkelan dan pelubangan dinding sedikit demi sedikit selama tiga hari, mulai Jumat, (17/10) hingga Minggu, (19/10/1025).

Keempat membobok dinding sel dengan alat yang mereka dapatkan sebelumnya. 

Setelah berhasil membobol kloset, keempat tahanan tersebut kemudian melebarkan lubang di dinding sel hingga cukup untuk dilalui tubuh mereka. 

"Yang paling kecil tubuhnya adalah Yohanes, dialah yang pertama kali keluar dari lubang dinding yang dijebol," katanya. 

Lanjutnya, Yohanes yang keluar pertama langsung membuat lubang lebih besar, kemudian disusul oleh Kahar dan Melang dan langsung membelokan CCTV-nya yang ada dibelakang bagunan itu hingga 14 rekan-rekan berhasil keluar dan kabur melompat pagar tembok

"Ketiga pelaku ini membantu 12 orang lainnya untuk keluar melalui lubang dinding tersebut," katanya. 

Setelah 15 orang berhasil keluar, mereka melompat melalui tembok yang lebih rendah di sebelah kiri sel tahanan kosong, lalu keluar ke gang dekat lokasi. 

"Setelah berjalan kurang lebih 200–300 meter di dekat kantor Satpol PP Samarinda, mereka memisahkan diri, ada yang menuju Gunung Steling, ada yang menuju kota, sesuai tujuan masing-masing," tuturnya. 

Penangkapan para tahanan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Samarinda dan dua ditangkap kembali di wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Berikut 15 tahanan kabur dari sel polsek kota yang kembali diamankan yaitu 

1. Tersangka Elzen, tahanan kasus penggelapan. Ia ditangkap pada hari Minggu sekitar pukul 15.30 di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gunung Steling.

2. Tersangka Asri alias Ambo, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), ditangkap pada Minggu, (19/10) sekitar pukul 16.30, ia ditangkap saat hendak ke naik travel di Jalan Poros Samarinda–Bontang.

3. Irfan bin Ilyas, tersangka kasus pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap hari Minggu, (19/10/2025) sekira pukul 17.00 wita, di Jalan Otto Iskandar Dinata, wilayah Gunung Steling, tepatnya di depan Eramart.

4. Ihwan Noor bin Suriansyah Perkara pencabulan terhadap anak. ditangkap pada Minggu, (19/10) sekira pukul 16.58 wita tepatnya dijalam Ottoiskandardinata tepatnya didepan Eramart. 

5. Gilang Ramadan, meskipun sempat kabur, cukup kami apresiasi karena ia menyerahkan diri kepada keluarga yang kemudian dibawa oleh keluarga kePolsek Samarinda Kota.

6. Aril Hamid, perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap pukul 20.10 WITA di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang Keluarga.

7. Edi Ramlan alias Milang ditangkap hari Minggu pukul 20.05 WITA di rumahnya di Jalan Kakap.

8. Muhammad Dia Hauzan Zaki, terkait perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangkap Senin 20 Oktober pukul 07.15 di Hotel Temindung.

9. Yohanes Rudiaanto, perkara pencurian (Pasal 362 KUHP), ditangkap Senin pukul 01.30 WITA di Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Bakti, Kota Samarinda.

10. Muhammad Rizki Al Farizal, perkara pencurian motor (Pasal 363 KUHP), ditangkap Senin pagi pukul 08.00 WITA di Jalan Perjuangan, Kota Samarinda, tepatnya di dalam kawasan hutan.

11.Kahar bin Soekarno, terkait kasus pencurian Pasal 363 KUHP. ditangkap hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WITA.

12. Chandro Nababan, perkara Pasal 363 KUHP, ditangkap Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul 08.30 WITA di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Ia ditangkap saat tertidur di sebuah masjid. 

13. Christianus Dominikus alias Santos, perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berhasil diamankan Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 22.35 WITA di Jalan Janah Jari, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

14. Muhammad Yusril alias Unyil, perkara pencurian kendaraan bermotor, ditangkap Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Jalan Rafflesia Ketimbul, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

15. Suniansyah alias Suni, terlibat perkara pencurian (Pasal 363 KUHP juncto Pasal 54) diamankan pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 18.30 WITA di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, tepatnya di depan SPBU Bukit Pinang. 

Kini semua tersangka kini diamankan di Polresta Samarinda. 

Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu juga menyampaikan berhasilnya tangkap kembali 15 tahanan kabur atas keterlibatan semua pihak, yang terlibat baik dari informasi dari masyarakat dan kerja keras tim gabungan dari Polresta Samarinda, Polda Kaltim hingga Polda Kalimantan Tengah 

Baca juga: Polisi Butuh 8 Hari Tangkap Lagi 15 Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota, Ini Kata Kapolresta

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menambahkan dari 15 tahanan kabur itu, 6 orang di antaranya telah dilimpahkan ke tahap dua dan penanganannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21. 

Sementara 9 orang lainnya saat ini masih dalam proses menunggu P-21 dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved