Berita Berau Terkini

Dinas Perikanan Berau Buka Gerai Perizinan Kapal di Wilayah Pesisir November Ini

Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memastikan layanan perizinan kapal bagi nelayan pesisir segera dibuka pada November

HO/PROKOPIM
IZIN KAPAL - Wakil Bupati Berau, Gamalis. Pemerintah Kabupaten Berau bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat membuka gerai pelayanan izin di Berau, setelah dilakukan audiensi di Jakarta. (HO/PROKOPIM ) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB  – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memastikan layanan perizinan kapal bagi nelayan pesisir segera dibuka pada November mendatang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskan Berau, Maulidiyah, mengatakan gerai layanan akan dibuka di Kecamatan Talisayan dan Bidukbiduk, dua wilayah dengan jumlah nelayan terbanyak di Berau.

“Perizinan kapal ini merupakan syarat utama dalam menjalankan aktivitas melaut,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (2/11/2025).

Berdasarkan data Diskan Berau, terdapat 66 kelompok nelayan yang akan mengurus izin kapal tangkap dan kapal pengangkut mereka.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas penangkapan ikan dilakukan secara legal, aman, dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Reaksi Wabup Berau Gamalis soal Wacana Insentif Guru untuk MBG

Gerai layanan ini akan melibatkan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, serta Diskan Berau. Layanan yang diberikan mencakup penerbitan izin baru dan perpanjangan izin kapal nelayan.

“Tidak gampang menghadirkan gerai langsung di kabupaten ini, karena harus mengundang tim dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelum izin diterbitkan, tim akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap setiap kapal.

Pemeriksaan meliputi pengukuran dimensi kapal, verifikasi jenis kapal sesuai izin, serta memastikan kelengkapan alat keselamatan dan sistem pemantauan.

Kapal-kapal juga diwajibkan memiliki Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal digital agar posisi kapal dapat dipantau secara real time saat beroperasi di laut.

Maulidiyah menjelaskan, terdapat perbedaan izin antara kapal pengangkut dan kapal penangkap ikan. Namun, ke depan pihaknya berharap pengurusan izin dapat dilakukan secara terintegrasi untuk memudahkan para nelayan.

“Jika satu kelompok hanya memiliki satu kapal, izinnya bisa jadi satu. Tapi kalau punya dua kapal, izinnya bisa masing-masing untuk kapal tangkap dan kapal pengangkut,” terangnya.

Selain itu, bagi kelompok yang memiliki perbedaan kepemilikan atau jenis kapal, pemerintah akan membantu menyusun perjanjian kerja sama agar operasional nelayan berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Baca juga: Wakil Bupati Berau Gamalis Ingatkan Masyarakat untuk Ikut Peran Jaga Fasum 

Maulidiyah berharap pelaksanaan gerai perizinan ini dapat membantu nelayan memenuhi kewajiban hukum mereka, sekaligus memastikan aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan lancar dan aman.

“Kami ingin memastikan seluruh nelayan Berau dapat melaut dengan tenang dan legal, tanpa hambatan administrasi,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved