Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota
Kantor Polsek Samarinda Kota Masuk Cagar Budaya, Tetap Ideal jadi Tempat Tahanan Asal Penuhi Standar
Ahli Tata Kota Kaltim, Farid Nurrahman, yang juga merespons insiden kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek Samarinda Kota
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Ahli Tata Kota Kaltim sebut bangunan lama sebagai fasilitas tahanan juga lazim;
 - Status cagar budaya tidak serta merta membatasi pemugaran kantor Polsek;
 - Adaptasi bangunan, tetap mengutamakan keamanan dan kesesuaian fungsi.
 - Pascakejadian tahanan kabur, semestinya ke peremajaan konstruksi bangunan
 
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bangunan Polsek Samarinda yang kini telah menjadi cagar budaya tetap memungkinkan digunakan sebagai fasilitas tahanan selama memenuhi kaidah teknis keamanan dan pelestarian.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pusat Studi Perkotaan Planosentris, Farid Nurrahman, yang juga merespons insiden kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek Samarinda Kota yang menempati bangunan eks barak polisi kolonial berstatus cagar budaya beberapa waktu lalu.
Menurut ahli tata kota Kaltim ini, secara fungsi bangunan bersejarah tetap dapat digunakan sebagai ruang tahanan dan tidak harus berupa bangunan baru.
Ia menilai, penggunaan bangunan lama sebagai fasilitas tahanan juga lazim diterapkan di berbagai negara lain.
Baca juga: Andi Harun Respons Hasil Tinjauan Kapolda Kaltim: Siap Bangun Polsek Samarinda Usai 15 Tahanan Kabur
Sehingga tidak ada persoalan dari segi fungsi maupun kelayakannya.
“Kalau ideal ya ideal-ideal saja. Karena kalau kita mengacu sama bangunan tahanan itu tidak mesti bangunan baru. Terkait dengan penggunaan sebagai ruang tahanan, ya. Itu tidak ada masalah,” ungkapnya pada TribunKaltim.co, Selasa (4/11/2025).
Farid menegaskan bahwa status cagar budaya tidak serta merta membatasi pemugaran.
Karena bangunan bersejarah tetap dapat diperkuat atau direnovasi selama mengikuti aturan pelestarian yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pemeliharaan struktur tersebut boleh dilakukan sepanjang tidak mengubah fasad luar atau karakter arsitektur aslinya.
Menurutnya, perubahan fungsi pada interior dan pembaruan elemen eksterior pun dimungkinkan, asalkan tetap mempertahankan desain lama.
Jadi, fasad luarnya tidak diubah, tapi di dalamnya secara fungsi diubah itu tidak ada masalah.
Baca juga: Satu dari 15 Tahanan Kabur Polsek Samarinda Tertangkap di Palangka Raya, Polisi Masih Buru Rekannya
"Eksteriornya juga bisa, tetapi tetap mempertahankan desain lama dan tidak merubah fasad baru,” paparnya.
Ia juga mencontohkan bahwa bangunan warisan nasional seperti Candi Borobudur pun pernah menjalani proses pemugaran.
Sehingga ia menilai langkah serupa terhadap bangunan Polsek jauh lebih memungkinkan selama tidak menghilangkan fungsi awal dan identitas historis bangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241106-Pengamat-tata-kota-yang-juga-Direktur-Pusat-Studi-Perkotaan-Planosentris-Farid-Nurrahman.jpg)
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.