Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Pemprov Kaltim Susun Strategi Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Fiskal

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud menegaskan, Kalimantan Timur memiliki potensi besar untuk mencapai kemandirian fiskal

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENDAPATAN ASLI DAERAH - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud saat ditemui usai melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kaltim, Senin (3/11/2025) malam. Dalam upaya mendorong kemandirian fiskal, Pemprov Kaltim mengambil langkah strategis dengan menggelar pertemuan langsung dengan ratusan perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur. (TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis) 
Ringkasan Berita:
  • Mengoptimalkan kinerja Perusda jadi salah satu sumber pendapatan daerah;
  • Gelar pertemuan langsung dengan ratusan perusahaan di Kaltim;
  • Pajak yang dipungut oleh provinsi akan dibagikan kembali ke kabupaten kota. 

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyusun berbagai strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud menegaskan, Kalimantan Timur memiliki potensi besar untuk mencapai kemandirian fiskal mengingat sumber daya dan peluang ekonomi yang dimiliki provinsi ini.

Hal tersebut disampaikannya usai menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas kegiatan-kegiatan terkait anggaran perubahan 2025 dan persiapan anggaran 2026, serta strategi peningkatan PAD.

"Yang hari ini Kaltim harus bisa mandiri secara fiskal. Kita punya potensi untuk itu, kita bisa mandiri secara fiskal," ujar Gubernur Kaltim, Rudy Masud, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Gubernur Kaltim Beri Pesan di Pelantikan Bupati dan Wabup Mahakam Ulu, Rudy Masud: Hindari KKN

Untuk mewujudkan target kemandirian fiskal tersebut, Pemprov Kaltim menyiapkan sejumlah langkah strategis. 

Salah satunya adalah penyusunan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Rudy juga menekankan pentingnya mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. 

"Banyak juga kegiatan-kegiatan termasuk di dalamnya adalah perusda-perusda kita yang harus kita optimalkan untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita," jelasnya.

Dalam upaya mendorong kemandirian fiskal, Pemprov Kaltim mengambil langkah strategis dengan menggelar pertemuan langsung dengan ratusan perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Pertemuan di Jakarta melibatkan pelaku bisnis, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Efisiensi Anggaran di Tengah Keterbatasan Fiskal, Tantangan Bagi DPRD Kaltim

Pertemuan tersebut menghadirkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan.

Tujuannya adalah memastikan kepatuhan perpajakan dan retribusi dari seluruh pelaku usaha.

"Kita dorong tertib pajak dan retribusi, bagaimana kita bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita, dan mereka adalah kewajibannya untuk memberikan pajaknya kepada daerah," tegasnya.

Untuk informasi tambahan, berdasarkan laporan OPD terkait yang diterima Gubernur, hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kaltim telah mencapai Rp6,8 triliun atau 68,58 persen dari target Rp10,04 triliun.

Rinciannya, pajak daerah terealisasi Rp5,3 triliun dari target Rp8,4 triliun atau 63,03 persen. Retribusi daerah mencapai Rp895 miliar atau 83,66 persen, sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp319 miliar atau 71,06 persen.

Capaian yang cukup menggembirakan terlihat dari pos lain-lain PAD yang sah, yang melampaui target hingga 323 persen, dari Rp115 miliar menjadi Rp373 miliar.

Perlu diketahui, pajak yang dipungut oleh provinsi akan dibagikan kembali kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui mekanisme bagi hasil.

Seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hingga saat ini, Pemprov Kaltim telah menyalurkan dana bagi hasil pajak secara langsung melalui sistem split bill sebesar kurang lebih Rp800 miliar sejak Januari 2025.

Di tahun 2025 ini diproyeksikan akan disalurkan sekitar Rp4,8 triliun dari hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada seluruh kabupaten dan kota apabila target pendapatan dapat tercapai. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved