Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Polda Kaltim Bantah Kriminalisasi Aktivis Misran Toni dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Muara Kate

Polda Kaltim bantah tudingan kriminalisasi dalam kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate, tegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BANTAH KRIMINALISASI - Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku. Ia membantah tuduhan kriminalisasi, menyatakan bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar pembuktian yang akan diuji di pengadilan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim membantah tudingan kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate, Kabupaten Paser.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap langkah hukum yang mereka ambil terhadap Misran Toni memiliki dasar bukti yang kuat dan prosedural.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengklarifikasi kritik yang dilontarkan Koalisi Masyarakat Untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate.

Koalisi tersebut menilai proses hukum yang berjalan mengandung kejanggalan.

"Kami menghargai setiap penilaian masyarakat terhadap kerja-kerja penegakan hukum yang kami lakukan. Masyarakat berhak memberikan pandangannya, baik menganggap ada yang janggal maupun tidak. Yang pasti, setiap tindakan penegakan hukum yang kami jalankan memiliki landasan bukti yang kuat," kata Yuliyanto, Jumat (7/11/2025).

Perwira melati tiga itu mempertegas bahwa penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka kemudian menangkapnya.

Baca juga: Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi

Setiap tindakan harus memenuhi syarat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Tudingan kriminalisasi tidak benar. Kami bergerak sesuai petunjuk dan bukti-bukti yang penyidik kumpulkan selama proses penyelidikan," tegas Yuliyanto.

Yuliyanto menjelaskan bahwa penyidik telah merangkum seluruh bukti ke dalam berkas perkara yang kini tengah diproses di kejaksaan.

Berkas tersebut nantinya akan melalui pengujian di sidang pengadilan untuk membuktikan validitas bukti yang penyidik ajukan.

"Pengadilan yang akan menentukan apakah bukti-bukti kami cukup membuktikan kesalahan tersangka atau tidak. Namun penyidik yakin bahwa proses yang kami jalankan bersih dari upaya kriminalisasi," tandasnya.

Terkait perkembangan kasus, Yuliyanto menyampaikan bahwa saat ini baru satu orang yang berstatus tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: LBH Samarinda Soroti Penahanan Misran Toni Terkait Penolakan Hauling Batubara di Muara Kate Paser

Berkas perkara masih menunggu status P21 atau dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun hingga wawancara ini berlangsung, ia belum mendapat informasi terbaru mengenai kelengkapan berkas tersebut.

"Kewenangan memproses berkas ada di Polres Paser, jadi untuk update perkembangannya kami menunggu dari mereka," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved