Berita Balikpapan Terkini

Kasus Dugaan Penipuan PPPK di Balikpapan, Terdakwa Vicky Akui tak Bisa Bayar Kerugian

Vicky Nirvananda yang didakwa atas kasus dugaan penipuan terkait janji lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENIPUAN - Terdakwa Vicky mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak berjalan di koridor Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (5/11/2025), saat didampingi ibu dan petugas Kejari Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana kasus penipuan dengan Nomor Perkara 657/Pid.B/2025/PN Bpp, Rabu (5/11/2025). 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Vicky Nirvananda yang didakwa atas kasus dugaan penipuan terkait janji lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Balikpapan ini beragenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan lima orang saksi, dan juga terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vicky Nirvananda dengan dua dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama menyebutkan bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Modus yang digunakan adalah dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Baca juga: 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone, Lindungi Privasi dari Modus Penipuan Digital

Sementara itu, dakwaan kedua memfokuskan pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.

Terdakwa dituduh melakukan beberapa perbuatan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Objek yang dimiliki tersebut berada dalam kekuasaannya, namun bukan karena kejahatan.

Kedua dakwaan ini menjadi landasan hukum bagi proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari.

Dalam persidangan itu, terdakwa Vicky Nirvananda menyatakan maju sendiri tanpa didampingi penasihat hukum dan mengaku sudah membaca isi dakwaan.

Sebanyak lima orang saksi dihadirkan, yakni inisial NR, SM, KR, RN, dan WD. Saksi SM, KR, dan WD mengaku kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun saudara.

Sementara saksi RN kenal secara tidak langsung, dikenalkan oleh orang lain.

Saksi NR, yang merupakan teman baik terdakwa sejak tahun 2010 namun jarang bertemu, memberikan keterangan yang detail mengenai modus operandi terdakwa. 

NR menceritakan bahwa Vicky mengaku bekerja di Perumda dengan jabatan sebagai Wakil Direktur (Wadir).

Melalui komunikasi pesan singkat (chat), terdakwa menawarkan lowongan PPPK yang diklaim sebagai "jatah partai" untuk anak saksi NR.

Terdakwa menggunakan dokumen resmi sebagai alat meyakinkan korban.

Saksi NR mengaku mempercayai tawaran tersebut karena terdakwa menunjukkan bukti kuat.

"Karena dia menunjukkan surat yang ditandatangani Wali Kota, saya percaya," ujar saksi NR dalam persidangan. 

Sebagai tindak lanjut dari janji tersebut, terdakwa meminta sejumlah biaya untuk tes Medical Check Up (MCU) sebesar Rp3.780.000 untuk anak saksi NR.

Terdakwa kala itu menyebutkan bahwa terdapat jatah lowongan untuk empat orang. 

Saksi NR kemudian melaporkan total kerugiannya yang dikalikan dua, setelah anak dan menantunya ikut menjadi korban.

Di tengah pemeriksaan saksi, Hakim Ketua Ari mengintervensi dengan membuka peluang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

Hakim mempertanyakan jumlah kerugian korban untuk memetakan potensi damai. 

"Saksi ini kan korban semua. Kalau misalnya ada tawaran mau diselesaikan secara Restorative Justice, saksi mau tidak?” tanya Hakim Ketua Ari.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi NR bersama para saksi lain menyatakan bersedia menerima penyelesaian secara RJ. 

Setelah itu, Hakim Ketua Ari mendalami total korban penipuan yang dilakukan Vicky Nirvananda.

Jaksa Penuntut Umum, Hentin Pasaribu, menyampaikan bahwa total korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa mencapai 41 orang.

"Saksi yang hadir ini hanya perwakilan saja," ujarnya. 

Secara kalkulasi, jika dengan modus yang sama, total kerugian mencapai sekitar Rp 154 juta. 

Hakim Ketua Ari kemudian menanyakan terdakwa jika bisa mengembalikan seluruh kerugian. 

Terdakwa Vicky sendiri mengungkapkan bahwa ia sempat berupaya menyelesaikan kasus ini secara damai sebelum ditetapkan tersangka. 

"Saya pernah menawarkan ke penyidik untuk atur damai," kata terdakwa.

Terdakwa juga mengklaim sempat menyanggupi untuk mengganti rugi sebesar Rp50 juta tetapi tawaran tersebut juga tidak digubris oleh pihak korban.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para korban tetap bersikukuh melanjutkan laporan ke pihak berwajib. 

Baca juga: Penipuan Online Ancaman bagi Ekonomi Digital Indonesia, Pelaku Paling Sering Lewat SMS

Ketika ditanyakan oleh Hakim Ketua Ari mengenai ketersediaan dana untuk ganti rugi, terdakwa menjawab tidak memiliki uang.

Ia juga tidak mengiyakan ketika ditanya apakah memiliki aset yang bisa dijual. 

"Sementara ini belum ada, Yang Mulia," timpal Vicky. 

Situasi ini membuat Hakim Ketua Ari memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. 

Hakim Ketua Ari kemudian menanyakan alasan terdakwa melakukan penipuan

Terdakwa sempat mengatakan bahwa ia adalah anggota partai dan dijanjikan jabatan dalam suatu pertemuan tertutup.

Sebelum Hakim Ketua Ari mengintervensi dan mempertanyakan maksud dari permintaan uang MCU kepada para korban.

"Saya nggak tanya itu. Kan cuma dijanjikan jabatan, berarti belum," tegas Ari ke terdakwa. 

Terdakwa irit bicara ketika dihujani pertanyaan oleh majelis hakim. 

Setelah desakan tersebut, Hakim Ketua Ari menanyakan pengakuan terdakwa. Vicky Nirvananda mengakui kesalahannya.

"Saya mengaku salah," ujarnya. 

Adapun sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved