Berita Kutim Terkini
Aparatur Desa Bumi Etam Kutim Ditahan Kejari, Terjerat Dugaan Korupsi APBDes Rp2,1 Miliar
Kejari mengambil langkah tegas dengan menahan dan menetapkan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Kejari Kutim
KORUPSI APBDES KUTIM - Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur ditahan atas dugaan tipikor APBDes 2024 sebesar Rp 2,1 miliar, Rabu (5/11/2025). Diklaim dana telah dicairkan oleh J, namun pengadaan motor tak pernah terwujud. (HO/Kejari Kutim)
Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, tersangka J kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur serta dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Ancaman hukuman maksimal yang menanti J adalah 20 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_Korupsi-APBDes-Kutai-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.