Kasus Impor Gula

4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Empat bos perusahaan swasta dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KORUPSI IMPOR GULA - Sidang vonis empat bos perusahaan swasta yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dalam importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025). Keempatnya divonis 4 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti) 

Ringkasan Berita:
  • Empat bos perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Mereka dijatuhi denda Rp200 juta dan wajib membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah
  • Kasus ini melibatkan 11 orang, termasuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang sudah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNKALTIM.CO - Empat bos perusahaan swasta dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, Ali Sandjaja Boedidarmo, dan Indra Suryaningrat.

Mereka merupakan pimpinan dari empat perusahaan gula besar yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses impor gula kristal mentah (GKM) — bahan baku utama untuk memproduksi gula konsumsi di Indonesia.

Baca juga: Tom Lembong dapat Abolisi dari Prabowo, Hotman Paris Minta Dakwaan Impor Gula 9 Terdakwa Dicabut

Isi Putusan dan Hukuman yang Dijatuhkan

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dibebankan denda dan uang pengganti dalam jumlah besar. Berikut rinciannya:

Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 subsider 2 tahun penjara.

Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 subsider 2 tahun penjara.

Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, menerima vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 subsider 2 tahun penjara.

Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar keempatnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda yang serupa.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa mereka yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama dapat dihukum sebagai pelaku utama.

Dengan demikian, para bos perusahaan ini dianggap melakukan korupsi secara kolektif, bekerja sama dengan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam jaringan importasi gula.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved