Berita Kutim Terkini

Aparatur Desa Bumi Etam Kutim Ditahan Kejari, Terjerat Dugaan Korupsi APBDes Rp2,1 Miliar

Kejari mengambil langkah tegas dengan menahan dan menetapkan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Kejari Kutim
KORUPSI APBDES KUTIM - Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur ditahan atas dugaan tipikor APBDes 2024 sebesar Rp 2,1 miliar, Rabu (5/11/2025). Diklaim dana telah dicairkan oleh J, namun pengadaan motor tak pernah terwujud. (HO/Kejari Kutim) 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku J menyelewengkan dana pajak yang berhasil dipungut;
  • Korupsi uang rakyat dipakai untuk bermain aplikasi pengganda uang;
  • Total uang yang digunakan oleh J sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar;
  • Adanya dugaan memalsukan tanda tangan Kepala Desa pada cek pencairan.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur mengambil langkah tegas dengan menahan dan menetapkan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, yang berinisial J, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. 

Total kerugian keuangan negara akibat ulah J mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 2,1 Miliar.

Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran modus operandi yang terkuak, uang rakyat tersebut ludes digunakan J untuk bermain di sebuah aplikasi pengganda uang. 

Sungguh ironi, uang yang seharusnya membangun desa justru lenyap karena godaan investasi bodong.

​Awal mula kasus ini terkuak adalah dari pengelolaan APBDes Desa Bumi Etam tahun 2024 yang memiliki total anggaran Rp 10,4 Miliar. 

Baca juga: Gedung Baru Kejari Kutim dengan Anggaran Rp 135 Miliar Ditarget Rampung Seluruhnya 2026 

Salah satu pos anggaran yang menjadi masalah adalah pengadaan 15 unit sepeda motor bagi Ketua RT dengan alokasi dana sebesar Rp 332 juta. 

Lalu, dana tersebut telah dicairkan oleh J, namun pengadaan motor tak pernah terwujud.

​"Uang tersebut telah dicairkan oleh J, namun tidak dibayarkan untuk pengadaan 15 unit motor tersebut, namun digunakan untuk keperluan pribadi," kata Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, melalui Kasi Pidsus, Michael A F Tambunan, Rabu (5/11/2025).

​Tidak berhenti di situ, tersangka J juga terbukti menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 Desa Bumi Etam senilai Rp 1,7 Miliar.

Penarikan masif ini dilakukan secara bertahap antara tanggal 21 Januari hingga 13 Februari 2025 dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa pada cek pencairan.

​Lebih lanjut, J juga menyelewengkan dana pajak yang berhasil dipungut dengan rincian PPn sebesar Rp 8,9 juta, PPh 23 senilai Rp 1,1 juta, dan pajak daerah sejumlah Rp 1,5 juta. 

"Bahkan selain dana SiLPA, J juga menyelewengkan uang pajak dengan rincian PPn, sebesar Rp 8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp 1,1 Juta dan Pajak Daerah sebesar Rp 1,5 Juta. Sehingga total uang yang digunakan oleh J sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar," imbuhnya.

​Sebelum menetapkan J sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Kutim telah melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi. 

Para saksi ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, pejabat kecamatan, serta dua orang ahli, menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved