Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Tambang Tidak Garap Lahan Warga Sebelum Ganti Rugi
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu desak agar perusahaan tambang segera mematuhi aturan hukum terkait pembebasan lahan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Peringatan kepada para pelaku industri batu bara dilayangkan DPRD Kaltim agar tidak menggarap lahan warga sebelum adanya ganti rugi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mendesak agar perusahaan tambang segera mematuhi aturan hukum terkait pembebasan lahan warga.
Desakan ini muncul bukan tanpa sebab, karena masih adanya laporan mengenai aktivitas pertambangan yang nekat beroperasi di atas tanah milik rakyat, tanpa proses penyelesaian hak atau ganti rugi yang sah.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Agus Aras Dorong Pemerintah Benahi Kesenjangan Kebutuhan Dasar di 3 Wilayah
Politikus PAN yang akrab disapa Bahar ini menyampaikan kekecewaannya dengan nada geram, agar tidak ada lagi perusahaan yang ‘main serobot’ lahan warga tanpa izin, karena hal ini bentuk ketidakpatuhan hukum.
“Saya kira di zaman serba modern ini tidak ada lagi sebenarnya perusahaan yang kurang ajar. Tapi ternyata masih ada juga yang kurang ajar, artinya mengerjakan tanah rakyat sementara lahan itu belum dilepaskan haknya," singgungnya, Kamis (6/11/2025).
Ia tak ingin menyebut perusahaan mana yang menggarap lahan warga tanpa ganti rugi.
Bahar hanya mengingatkan agar tidak lagi ada hal serupa terjadi, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar)
Ditegaskannya bahwa tindakan perusahaan yang langsung mengeksploitasi lahan rakyat tanpa izin jelas-jelas melanggar aturan hukum.
Pelanggaran tersebut meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kenapa mesti harus dilindungi? Karena memang ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan," tegasnya.
Menurutnya perusahaan tambang wajib hukumnya menghormati hak kepemilikan masyarakat.
Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi salah satunya terkait pertanahan, pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan menilai aktivitas apapun tidak diperbolehkan dilakukan di atas lahan sebelum proses pembebasan dan ganti rugi diselesaikan secara tuntas dan legal.
Lebih dari sekadar persoalan ganti rugi, Bahar juga mengingatkan perusahaan tentang tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Hak-hak masyarakat, baik hak kepemilikan tanah maupun hak atas lingkungan yang sehat, tidak boleh dikorbankan demi keuntungan bisnis semata.
"Jangan dia hanya mengeruk, ngambil untung, rakyat dikorbankan," ucapnya berpesan kepada para perusahaan tambang. (*)
TAMBANG - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengingatkan perusahaan mematuhi aturan hukum terkait pembebasan lahan warga sebelum menggarap, Kamis (6/11/2025).(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
| Anggota DPRD Kaltim Agus Aras Dorong Pemerintah Benahi Kesenjangan Kebutuhan Dasar di 3 Wilayah |
|
|---|
| Cerai Talak di Kaltim Capai 1.518 Kasus, Berikut 5 Wilayah dengan Angka Perceraian Tertinggi |
|
|---|
| Angka Pernikahan di Kalimantan Timur, Data BPS Tunjukkan 5 Wilayah dengan Jumlah Tertinggi |
|
|---|
| Harga Beras di Kutai Timur Naik, Daerah Lain di Kaltim Masih Stabil |
|
|---|
| Gubernur Umumkan Direksi Baru Perusda Kaltim 2025-2030, Ini Daftar Namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251020_Ketua-Bapemperda-DPRD-Kaltim-Baharuddin-Demmu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.