Berita Balikpapan Terkini

Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Narkotika

Jajaran Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
HO POLSEK BALIKPAPAN SELATAN
PENGEDAR SABU - ‎Jajaran Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial Achmad Junaidi (48) ditangkap tim opsnal saat membawa sembilan paket sabu di dua lokasi berbeda di Balikpapan, Selasa (4/11/2025) sore. (HO POLSEK BALIKPAPAN SELATAN) 

‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Jajaran Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Seorang pria berinisial AJ (48) ditangkap tim opsnal saat membawa sembilan paket sabu di dua lokasi berbeda di Balikpapan, Selasa (4/11/2025) sore.

Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pelaku Curanmor di Prona 3, Sempat Kabur hingga Kukar

AJ (48) ditangkap tim opsnal saat membawa sembilan paket sabu di dua lokasi berbeda di Balikpapan, Selasa (4/11/2025) sore.

‎Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar Ilham, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Lestari, Kelurahan Klandasan Ilir.

‎“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pengembangan, pelaku kemudian diamankan di tempat kerjanya di Jalan Soekarno Hatta Km 4,5, Kelurahan Batu Ampar,” ujar Iptu Iskandar Ilham, Jumat (7/11/2025).

‎Dari tangan pelaku, polisi menemukan sembilan paket sabu dalam kemasan plastik bening yang disembunyikan di berbagai tempat.

‎“Satu paket sabu ditemukan di kotak rokok Camel di kantong celana sebelah kiri, dua paket dalam tas hitam merk Mont Blanc, empat paket di dalam dompet bening bertuliskan Pancy Cute, dan dua paket lainnya disimpan di kotak rokok Sampoerna,” ungkap Iskandar.

‎Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, satu tas, dan sejumlah barang lain yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang bukti.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Achmad Junaidi, warga Jalan Tanjung Gang 18, Kota Blitar, mengaku memperoleh barang haram tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Balikpapan.

‎Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
‎“Ini komitmen kami, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Balikpapan Selatan,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved