Tambang Ilegal di IKN

Dugaan Tambang Ilegal, Operasi Gabungan Gagalkan Eksploitasi 300 Hektare Hutan Penyangga IKN

Pihak polisi telah menetapkan lima tersangka dengan empat laporan polisi yang kini sedang diproses.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TAMBANG ILEGAL IKN - Konfrensi pers di lokasi tambang ilegal oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (8/11/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMBOJA – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang berfungsi untuk koleksi tumbuhan dan satwa, baik yang asli maupun bukan asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

Lokasi Tahura Bukit Soeharto sangat dekat dengan Ibu Kota Nusantara sebuah lokasi ibu kota baru negara Republik Indonesia. 

‎‎Kasus membongkar tambang ilegal tersebut diungkap setelah adanya laporan masyarakat dan hasil temuan dari pihak Otorita IKN mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan konservasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaringan Tambang Ilegal di Konservasi IKN Nusantara Dibongkar, Kerugian Rp80 Miliar

‎‎Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka dengan empat laporan polisi yang kini sedang diproses.

‎‎“Kami temukan modus pemalsuan dokumen perizinan. Aktivitas penambangan itu dilakukan di dalam kawasan Tahura yang seharusnya dilindungi,” ujar Irhamni.

TAMBANG ILEGAL IKN - Konfrensi pers di lokasi tambang ilegal oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (8/11/2025).
TAMBANG ILEGAL IKN - Konfrensi pers di lokasi tambang ilegal oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (8/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Hasil Tambang Dikirim ke Surabaya

‎‎Polisi menemukan hasil tambang ilegal tersebut dikirim ke Surabaya menggunakan sekitar 4.000 kontainer. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp80 miliar.

‎‎Selain kerugian ekonomi, pembukaan lahan tambang secara ilegal itu juga merusak sekitar 300 hektare kawasan hutan Bukit Soeharto, yang merupakan area pelestarian lingkungan dan penyangga ekologis IKN Nusantara.

‎“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN dan sekitarnya,” tegas Irhamni. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved