Breaking News

Tambang Ilegal di IKN

Polda Kaltim Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal Dekat IKN, 8 Tersangka Sudah Ditetapkan

Sejak tahun 2023 hingga 2025, sedikitnya 7 laporan polisi (LP) telah ditangani dengan total 8 tersangka

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TAMBANG ILEGAL IKN - Konfrensi pers di lokasi tambang ilegal oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (8/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 
Ringkasan Berita:
  • Tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto;
  • Area lahan yang dirambang tambang ilegal sekitar 30 hektare;
  • Polisi telah menangani 7 laporan dan menetapkan 8 tersangka tambang ilegal;
  • Pemberantasan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan marwah IKN.

 

‎TRIBUNKALTIM.CO, SAMBOJA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau dekat IKN Nusantara

Sejak tahun 2023 hingga 2025, sedikitnya 7 laporan polisi (LP) telah ditangani dengan total 8 tersangka yang sudah ditetapkan.

‎Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Otorita IKN, dan Kodam VI/Mulawarman di lokasi tambang Ilegal di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Sabtu (8/11/2025).

‎‎“Apa yang disampaikan tadi memang betul. Dari pihak Polda Kaltim, sejak 2023 sampai sekarang, kami telah menangani 7 laporan polisi dan menetapkan 8 tersangka,” ungkap Bambang Yugo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaringan Tambang Ilegal di Konservasi IKN Nusantara Dibongkar, Kerugian Rp80 Miliar

‎‎Dari hasil penyelidikan, kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dengan total area sekitar 30 hektare yang telah dirusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

‎‎“Kurang lebih 30 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah dilakukan kegiatan illegal mining,” tambahnya.

TAMBANG ILEGAL IKN - Konfrensi pers di lokasi tambang ilegal oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (8/11/2025).
TAMBANG ILEGAL IKN - Konfrensi pers di lokasi tambang ilegal oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman mengungkap praktik tambang ilegal batu bara di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (8/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

‎‎Menurut Bambang, penanganan kasus tambang ilegal di wilayah konservasi menjadi prioritas Polda Kaltim karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap ekosistem penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

‎‎Ia menegaskan, Polda Kaltim akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Otorita IKN, serta Kodam VI/Mulawarman untuk melakukan upaya penegakan hukum secara berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat," tuturnya.

"Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan marwah IKN,” tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved