Tambang Ilegal di IKN
Polda Kaltim Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal Dekat IKN, 8 Tersangka Sudah Ditetapkan
Sejak tahun 2023 hingga 2025, sedikitnya 7 laporan polisi (LP) telah ditangani dengan total 8 tersangka
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto;
- Area lahan yang dirambang tambang ilegal sekitar 30 hektare;
- Polisi telah menangani 7 laporan dan menetapkan 8 tersangka tambang ilegal;
- Pemberantasan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan marwah IKN.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMBOJA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau dekat IKN Nusantara.
Sejak tahun 2023 hingga 2025, sedikitnya 7 laporan polisi (LP) telah ditangani dengan total 8 tersangka yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Otorita IKN, dan Kodam VI/Mulawarman di lokasi tambang Ilegal di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Sabtu (8/11/2025).
“Apa yang disampaikan tadi memang betul. Dari pihak Polda Kaltim, sejak 2023 sampai sekarang, kami telah menangani 7 laporan polisi dan menetapkan 8 tersangka,” ungkap Bambang Yugo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaringan Tambang Ilegal di Konservasi IKN Nusantara Dibongkar, Kerugian Rp80 Miliar
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dengan total area sekitar 30 hektare yang telah dirusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kurang lebih 30 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah dilakukan kegiatan illegal mining,” tambahnya.
Menurut Bambang, penanganan kasus tambang ilegal di wilayah konservasi menjadi prioritas Polda Kaltim karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap ekosistem penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menegaskan, Polda Kaltim akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Otorita IKN, serta Kodam VI/Mulawarman untuk melakukan upaya penegakan hukum secara berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat," tuturnya.
"Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan marwah IKN,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251108_Tambang-Ilegal-di-IKN-Dibasmi-Habis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.