Kecelakaan Maut di Bontang

Sopir Truk Towing Penabrak Remaja di Bontang Terancam 3 Tahun Penjara

DM (30), sopir truk towing asal Kutai Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
KECELAKAAN MAUT DI BONTANG - Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi menjelasakan menangkap sopir truk towing yang menabrak dua pengendara motor di Jalan Cipto Mangunkusuma. DM, sopir truk towing asal Kutai Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut . 
Ringkasan Berita:
  • Hasil penyidikan kepolisian menunjukkan sopir terbukti lalai;
  • Sopir berkendara dalam kondisi mabuk hingga menabrak pengendara lain;
  • Berdasarkan alat bukti yang cukup, si sopir ditetapkan sebagai tersangka.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – DM (30), sopir truk towing asal Kutai Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang remaja perempuan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pelaku terancam hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti lalai dan mengemudi dalam kondisi mabuk.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan pemeriksaan terhadap pengemudi.

“Hasil penyidikan menunjukkan sopir terbukti lalai, berkendara dalam kondisi mabuk hingga menabrak pengendara lain. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Purwo, Senin (10/11/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, 1 Korban Meninggal 

Menurutnya, DM dijerat dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Kronologi Kecelakaan Maut

Perlu diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Insiden melibatkan truk Mitsubishi KT 8718 DL dan sepeda motor Yamaha NMAX KT 6365 QK yang dikendarai dua remaja berusia 15 tahun.

KECELAKAAN MAUT - Warga sekitar di Jalan Cipto Mangunkusumo mengerumuni korban kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di tanjakan SMKN 1 Bontang, Minggu (9/11/2025). (HO Bontangkita)
KECELAKAAN MAUT BONTANG - Warga sekitar di Jalan Cipto Mangunkusumo mengerumuni korban kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di tanjakan SMKN 1 Bontang, Minggu (9/11/2025). (HO Bontangkita)

Polisi menyebut saat itu truk melakukan manuver mendahului sejumlah sepeda motor yang melaju beriringan, motor NMAX di sisi kiri tersangkut pada pengait tali belt truk, sehingga terjadi benturan atau tabrakan samping.

Akibat benturan keras itu, satu pengendara meninggal dunia di tempat, sementara rekannya mengalami luka berat dan dirawat intensif di rumah sakit.

Usai kejadian, tersangka sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan tak lama kemudian di wilayah Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved