Kasus Pencabulan Balita
Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan membebaskan terdakwa FR (30) dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perkara kasus asusila anak kandung yang melibatkan terdakwa berinisial FR (30) memasuki akhir rangkaian proses hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan membebaskan terdakwa FR (30) dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang digelar di Ruang Kartika PN Balikpapan, Senin (10/11/2025).
Dimana sebelumnya, JPU sempat melayangkan tuntutan dengan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa FR.
Baca juga: Kejari Balikpapan Beberkan Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun untuk Ayah Pelaku Asusila Anak Kandung
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andri Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua Andri Wahyudi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai bahwa saksi maupun alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak benar-benar mampu membuktikan kesalahan terdakwa.
Disamping itu, majelis hakim juga berpegang pada prinsip hukum lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang harus menghukum 1 orang yang benar.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan FR dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Selain itu, pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Ketika Hakim membacakan, sontak disambut tangis oleh terdakwa.
FR tak kuasa menahan air matanya yang sembari menundukkan kepalanya.
Terkait barang bukti, majelis menetapkan pengembalian sejumlah barang kepada pemiliknya.
Satu unit handphone merk POCO X5 warna hijau tosca dikembalikan kepada terdakwa FR. Sementara satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05s warna ungu lengkap dengan IMEI dan lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan berwarna merah dikembalikan kepada Saksi Sinta Bella.
Barang bukti lainnya yang dikembalikan antara lain satu unit handphone merk POCO X5 5G warna hijau kepada Saksi Moh Masykur, satu unit handphone merk Iphone 13 warna hitam kepada Saksi Muhammad Roby Kurniawan, dan satu unit flashdisk merk Robot berwarna silver kepada Vivi Nur Asyiah Br Damanik.
Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.
| Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan |
|
|---|
| Pakde Masykur Dituding Cabuli Balita di Balikpapan, Kini Terima SPDP Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Kejari Balikpapan Beberkan Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun untuk Ayah Pelaku Asusila Anak Kandung |
|
|---|
| Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diklaim tak Terbukti, Proses Hukum Terburu-buru |
|
|---|
| Ahli DP3AK Bersaksi dalam Sidang Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110_Terdakwa-berinisial-FR-divonis-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.