Kasus Pencabulan Balita

Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan membebaskan terdakwa FR (30) dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
VONIS BEBAS - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis Hakim memutuskan FR tidak terbukti bersalah dalam perkara asusila dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perkara kasus asusila anak kandung yang melibatkan terdakwa berinisial FR (30) memasuki akhir rangkaian proses hukum. 

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan membebaskan terdakwa FR (30) dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang digelar di Ruang Kartika PN Balikpapan, Senin (10/11/2025).

Dimana sebelumnya, JPU sempat melayangkan tuntutan dengan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa FR. 

Baca juga: Kejari Balikpapan Beberkan Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun untuk Ayah Pelaku Asusila Anak Kandung

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andri Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua Andri Wahyudi saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai bahwa saksi maupun alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak benar-benar mampu membuktikan kesalahan terdakwa. 

Disamping itu, majelis hakim juga berpegang pada prinsip hukum lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang harus menghukum 1 orang yang benar. 

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan FR dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Selain itu, pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Ketika Hakim membacakan, sontak disambut tangis oleh terdakwa. 

FR tak kuasa menahan air matanya yang sembari menundukkan kepalanya. 

Terkait barang bukti, majelis menetapkan pengembalian sejumlah barang kepada pemiliknya.

Satu unit handphone merk POCO X5 warna hijau tosca dikembalikan kepada terdakwa FR. Sementara satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05s warna ungu lengkap dengan IMEI dan lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan berwarna merah dikembalikan kepada Saksi Sinta Bella.

Barang bukti lainnya yang dikembalikan antara lain satu unit handphone merk POCO X5 5G warna hijau kepada Saksi Moh Masykur, satu unit handphone merk Iphone 13 warna hitam kepada Saksi Muhammad Roby Kurniawan, dan satu unit flashdisk merk Robot berwarna silver kepada Vivi Nur Asyiah Br Damanik.

Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved