Kasus Pencabulan Balita

Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan

Sidang vonis dugaan asusila anak kandung di Balikpapan segera diputus, pembela yakin terdakwa FR bakal bebas.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
VONIS BEBAS - Salah seorang penasehat hukum terdakwa FR, Jaludin, optimis kliennya akan divonis bebas dalam kasus dugaan asusila anak kandung di Balikpapan. Ia menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan FR sebagai pelaku, sehingga putusan seharusnya berupa vrijspraak. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang putusan kasus dugaan asusila anak kandung FR digelar 5 November 2025.
  • Pembela yakin terdakwa akan bebas karena bukti dianggap tidak memenuhi unsur.
  • Jaksa menilai tuntutan 7 tahun telah sesuai pertimbangan fakta dan psikologis.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang vonis dugaan asusila anak kandung Balikpapan kini menjadi perhatian publik karena kasus ini memasuki tahap penentuan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan

Mengacu jadwal resmi PN Balikpapan, agenda pembacaan vonis atas terdakwa berinisial FR (30) dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/11/2025).

Kasus ini bergulir panjang dan kini menjadi salah satu perkara yang paling ditunggu hasil akhirnya, baik oleh keluarga maupun publik pemerhati isu perlindungan anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut FR dengan hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, salah seorang penasehat hukum terdakwa FR, Jaludin, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: Kejari Balikpapan Beberkan Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun untuk Ayah Pelaku Asusila Anak Kandung

"Kami optimis dan percaya bahwa FR akan bebas," ujar Jaludin, Senin (3/11/2025).

BUKTI TAK KUAT – Penasihat hukum Jaludin (kanan) mendampingi terdakwa FR (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (15/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut FR dengan hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya, sementara pihak pembela menilai proses hukum terlalu terburu-buru dan bukti belum kuat. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)
BUKTI TAK KUAT – Penasihat hukum Jaludin (kanan) mendampingi terdakwa FR (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (15/10/2025).  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Ia menegaskan bahwa keyakinannya didasari oleh integritas hakim di PN Balikpapan dan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

Dia membeberkan, dalam hukum pidana terdapat dua jenis putusan bebas, yaitu 'onslag van recht vervolging' yakni perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana, serta 'vrijspraak' yang berarti perbuatan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.

"Kami yakin putusannya nanti adalah 'vrijspraak', karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa FR adalah pelakunya," ujarnya.

Jaludin menjelaskan, dasar keyakinan itu tertuang dalam pledoi yang diajukan tim pembela, terdiri atas dua analisis, yakni analisis yuridis dan analisis fakta persidangan.

Baca juga: Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diklaim tak Terbukti, Proses Hukum Terburu-buru

Dalam perkara tersebut, terdapat 15 saksi yang diajukan, tetapi hanya tujuh orang yang diperiksa.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lanjut Jaludin, tidak satu pun memberikan keterangan yang relevan dengan pokok perkara.

Ia menilai keterangan para saksi justru memperkuat bahwa bukan FR pelakunya.

"Jika perkara ini tetap diteruskan, maka itu menjadi persidangan yang sesat, karena pembuktiannya tidak layak dijadikan dasar putusan," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved