Berita Kaltim Terkini
POPULER KALTIM: Vonis Terdakwa Asusila Anak Kandung hingga UMKM Tulang Punggung Ekonomi Kreatif
Daftar berita populer Kaltim dari vonis kasus asusila anak kandung di Balikpapan, pelaku curanmor di Samarinda, UMKM tulang punggung ekonomi kreatif.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:Daftar berita populer Kaltim dalam 24 jam terakhir:
- Vonis bebas terdakwa asusila anak kandung di Kota Balikpapan
- Penangkapan dua pelaku curanmor di Kota Samarinda
- Ratusan UMKM jadi tulang punggung ekonomi kreatif di Provinsi Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah artikel menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mulai dari vonis bebas terdakwa asusila anak kandung di Balikpapan, penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Samarinda hingga UMKM yang jadi tulang punggung ekonomi kreatif di Kaltim.
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa berinisial FR (30) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung, Senin (10/11/2025).
Selanjutnya, dua pelaku curanmor di Samarinda berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Selain itu, berita populer Kaltim juga diramaikan dengan ratusan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi kreatif di Provinsi Kalimantan Timur ini.
Baca juga: Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diklaim tak Terbukti, Proses Hukum Terburu-buru
Daftar Berita Populer Kaltim
Berikut daftar lengkap berita-berita populer Kaltim dalam 24 jam terakhir:
1. Vonis bebas terdakwa asusila anak kandung di Balikpapan
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa berinisial FR (30) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung, Senin (10/11/2025).
FR adalah ayah kandung dari balita berusia 3 tahun (saat kejadian korban masih berusia 2 tahun 7 bulan) yang menjadi korban tindak asusila.
Kasus pelecehan terhadap anak kandung ini sempat viral dan menjadi sorotan warga Balikpapan.
Kini, majelis hakim membebaskan terdakwa FR (30) dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang digelar di Ruang Kartika PN Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman No.788, Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114, Senin (10/11/2025).
Setelah divonis bebas, FR menangis. Ia mengaku rindu pada keluarganya, setelah 8 bulan dibui.
FR pun sudah punya rencana akan kehidupannya setelah keluar dari penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andri Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua Andri Wahyudi saat membacakan amar putusan.
berita populer kaltim hari ini
berita populer Kaltim
kasus asusila anak
Balikpapan
Samarinda
UMKM
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
| POPULER KALTIM: Ramai Stiker Tulisan Keluarga Miskin di Samarinda, Festival Pemuda Kreatif Kutim |
|
|---|
| POPULER KALTIM: 290 Debitur Nikmati Program Kredit Bertuah, Sekolah Terpadu di Grand City Balikpapan |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Laka Kerja RDMP Lawelawe Berujung Maut, 5 Daerah Sedikit Tambang Ilegal di Kaltim |
|
|---|
| POPULER KALTIM: 3 Program Andi Harun Diapresiasi Kemendagri, Rudy Mas'ud Soal Tol Samarinda-Bontang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110_Terdakwa-berinisial-FR-divonis-bebas.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_UMKM-di-Balikpapan-Fest-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.