Berita Paser Terkini

4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan

4 tuntutan Masyarakat Adat Paser Awa Kain Nakek Bolum soal penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha PTPN IV Regional V di Kabupaten Paser, Kaltim.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan - 20251110_Kelompok-Masyarakat-Awa-Kain-Nakek-Bolum-Adat-Paser.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENOLAKAN MASYARAKAT ADAT PASER - Kelompok Masyarakat Awa Kain Naket Bolum membentangkan spanduk penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser, usai mengikuti RDP di Gedung E kantor DPRD Kaltim. Senin (10/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS)
4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan - 20251111-PTPN-IV-Regional-V.jpg
HO/PTPN IV Regional V
SIKAP PTPN IV - Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim di Kota Samarinda, Senin (10/11/2025) yang mempertemukan masyarakat adat Paser dengan pihak PTPN IV Regional V. PT Perkebunan Nusantara menyatakan siap bangun dialog bersama masyarakat adat Paser yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). (HO/PTPN IV Regional V)
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Konflik agraria antara masyarakat adat Paser dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlanjut.

Senin (10/11/2025) DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V oleh masyarakat adat Paser, Awa Kain Nakek Bolum.

Konflik agraria antara masyarakat adat Paser, Awa Kain Naket Bolum dengan PTPN IV Regional V (dulu PTPN VI) ini sudah berlangsung lebih dari empat dekade.

Menurut perwakilan masyarakat adat Paser, Sahrul M, masyarakat di empat desa Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang, Kabupaten Paser hidup dalam bayang-bayang konflik agraria akibat penguasaan lahan oleh PTPN IV Regional 5 (dulu PTPN VI).

Baca juga: DPRD Paser Minta BPN dan PTPN Terbuka soal Penerbitan Sertifikat Lahan Petani Plasma

Luas lahan dari keempat desa tersebut mencapai sekitar 2.000 hektare yang kini terus diperjuangkan agar jatuh kembali ke tangan masyarakat adat.

Sahrul menjelaskan, proses pengambilan lahan pada masa lalu dilakukan dengan cara yang penuh intimidasi.

"Proses pengambilan (lahan) saat itu, itu di tahun 1982, itu di jaman Orde Baru.

PTPN saat itu dikawal oleh aparat keamanan dalam hal ini, tentara berseragam dengan membawa senjata laras panjang untuk menakuti orang-orang tua kami yang pada saat itu menolak atas pembukaan lahan itu," ucap Sahrul.

Penolakan ini bukanlah hal baru.

Masyarakat adat Paser telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas sejak awal berdirinya perkebunan tersebut.

Sahrul menambahkan proses perpanjangan HGU PT PTPN IV diyakini dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan, sehingga masyarakat terpaksa melepas lahan mereka tanpa keadilan yang sesungguhnya.

Setelah HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2023, perusahaan tersebut saat ini tengah mengurus perpanjangan izin.

Masyarakat adat Paser, termasuk para tokoh adat, dengan tegas menolak perpanjangan tersebut.

Sebelumnya, mereka juga telah melakukan ritual adat dan membuat pondok serta membentangkan spanduk di atas kawasan tersebut.

Namun, tindakan tersebut justru berujung pada pelaporan salah satu warga kepada pihak berwajib.

"Namun kami sangat tidak berharap luka lama yang dirasakan oleh orang-orang tua kami terdahulu itu menjadi luka baru bagi kami.

Dengan kata lain kejadian perampasan tanah oleh PTPN," ujarnya.

Dipakai secara Komunal

Tanah yang saat ini tengah diperjuangkan rencananya akan digunakan masyarakat untuk berkebun, sejalan dengan mata pencaharian masyarakat setempat sebagai petani kebun.

Terkait pengelolaan lahan, Sahrul menjelaskan akan dikerjakan secara komunal sesuai dengan ciri khas masyarakat adat.

Lebih lanjut, ia menegaskan sikap masyarakat adat Paser yang tetap mendukung pembangunan namun menolak ketidakadilan.

"Kami, masyarakat adat Paser, tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan.

Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pelindung korporasi, melainkan sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat masyarakat adat," tandasnya.

4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser

Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Menuntut kepada Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI serta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU atas tanah bekas izin PT PTPN IV Regional V di wilayah Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang.
  2. Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Paser dengan PT PTPN IV Regional V Kalimantan, serta melakukan penyerahan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat Paser di daerah yang bersengketa untuk dikelola secara mandiri demi kesejahteraan dan keberlanjutan masyarakat adat Paser.
  3. Menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda Kalimantan Timur, dan Polres Paser agar segera menghentikan proses penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Saudara Syahrul M dan Saudara Alu Herman, dua warga masyarakat adat Paser yang dikriminalisasi dalam perjuangan mereka menuntut hak atas tanah adat. Landasan hukum yang digunakan dalam proses tersebut tidak tepat dan mencederai rasa keadilan.
  4. Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami menganggap pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat Paser atas hak hidup yang layak, keberlanjutan generasi, serta perlindungan terhadap tanah dan budaya tempat desa tersebut.

PTPN IV Regional V Siap Dialog

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka, persuasif dan berlandaskan semangat kebersamaan.

General Manager Unit Group Kalimantan Timur PTPN IV Regional V, Moh Supryadi, menyampaikan proses perpanjangan HGU Kebun Tabara telah berjalan sesuai ketentuan.

"Pengurusan diawali dengan permohonan pengukuran kadastral kepada kementerian agraria dan rata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tanah dan sidang panitia B pada tahun 2023," terang Supryadi kepada Tribunkaltim.co, Selasa (11/11/2025).

Ia menekankan, PTPN IV Regional V berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen mencari solusi terbaik secara terbuka, berkeadilan, dan sesuai regulasi," tambahnya.

Dalam setiap tahapan, pihaknya telah melibatkan instansi teknis di tingkat provinsi hingga kabupaten, sekaligus meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah yang ditempuh, kata Supryadi, agar pengelolaan aset negara dapat terus berlangsung sesuai aturan dan sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

"Dinamika yang muncul di lapangan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan historis yang perlu dihormati," ungkapnya.

Untuk itu, Supryadi menegaskan bahwa, pihaknya akan membuka ruang komunikasi dan dialog bersama masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif.

"Kami tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga mengelola kepercayaan.

Keberadaan kami di sini (Paser) adalah untuk membangun, bukan menguasai," tegasnya.

Selain fokus pada penyelesaian perpanjangan HGU, PTPN IV Regional V juga menyampaikan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Dalam aspek kemitraan bersama petani, perusahaan telah merealisasikan pembangunan kebun plasma seluas 2.820 hektare atau 39,34 persen dari kebun inti, serta mengembangkan pola PIR, KKPA, dan Revitalisasi dengan total luas mencapai 11.696 hektare.

"Pada bidang ketenagakerjaan, lebih dari 580 masyarakat lokal Paser turut menjadi bagian dari operasional perusahaan di Kebun Tabara dan unit sekitarnya," ungkap Supryadi.

Lebih lanjut dikatakan, perusahaan juga aktif melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) melalui penyediaan fasilitas pendidikan.

"Seperti sekolah dasar (SD) dan madrasah tsanawiyah (MTs), serta dukungan infrastruktur desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar area operasional," katanya.

Baca juga: Warga Desa Modang di Paser Kaltim Tuntut Pengembalian Lahan dari PTPN IV Regional V

(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim/Raynaldi Paskalis)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved