Berita Paser Terkini

DPRD Paser Minta BPN dan PTPN Terbuka soal Penerbitan Sertifikat Lahan Petani Plasma

DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SERTIFIKAT LAHAN - Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, saat memimpin RDP bersama Apkasindo Paser dan OPD terkait di Ruang Rapat Bepekat, Sekretariat DPRD Paser, Senin (10/11/2025). RDP tersebut membahas tentang sertifikat lahan petani plasma yang sudah terbit namun tanpa sepengetahuan mereka. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan OPD terkait.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, membahas tentang sertifikat lahan petani plasma yang sudah terbit namun tanpa sepengetahuan pemiliknya, yang berlangsung di ruang Rapat Bepekat, Sekretariat DPRD Paser, Senin (10/11/2025).

Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi oleh petani plasma merupakan persoalan sederhana sebagaimana disampaikan oleh Ketua Apkasindo Paser.

Baca juga: Tanggapan DPRD Paser Atas Event Olahraga Daerah, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

"Persoalan ini sebenarnya sederhana, tinggal kita melihat alur dari proses penerbitan sertifikat lahan yang dipersoalkan oleh petani plasma," terang Kasri.

Berdasarkan informasi yang masuk di DPRD Paser, ada sertifikat lahan milik petani plasma yang telah diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka.

"Kita belum memastikan kebenaran dari hal ini, yang pasti persoalan ini harus dirunut dari sumber yang mengeluarkan sertifikat, dalam hal ini BPN atas dasar pengajuan dari PTPN," tambahnya.

Menurutnya, pengurusan sertifikat tidak bisa dilakukan secara personal oleh petani plasma, tetapi dilakukan oleh pihak PTPN ke BPN.

Sertifikat yang telah terbit kemudian dikembalikan ke PTPN, namun sebagian besar petani belum memiliki dokumen tersebut.

"Persoalan ini sebenarnya sudah masuk penggelapan atau ranah pidana, cuman saya tekankan tadi bahwa kita di sini duduk bersama dalam RDP untuk mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak masuk ke ranah hukum," ungkap Kasri.

Untuk itu, Ia meminta BPN dan PTPN terbuka agar masalah yang dihadapi petani plasma terkait sertifikat yang belum terbit atau belum diterima oleh mereka dapat diselesaikan.

"Informasi yang kami terima ada 75 petani dari dua koperasi belum menerima sertifikat, kalau berdasarkan laporan dari Ketua Apkasindo Paser, sekitar 300 lebih petani yang belum terbit sertifikat lahannya dari 4 koperasi di Kecamatan Long Ikis," tutup Kasri. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved