Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Terdakwa Penipuan Bisnis Batu Bara di Balikpapan Cekcok dengan Keluarga Saksi Korban

Terdakwa perkara penipuan Padliansyah terlibat adu mulut dengan keluarga saksi korban di luar ruang persidangan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KASUS PENIPUAN  - Terdakwa penipuan bisnis Batu bara Padliansyah (rompi merah) saat dikawal menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/11/2025). Ketegangan terjadi usai persidangan ketika dia dengan keluarga saksi terlibat adu mulut hingga nyaris terjadi kontak fisik sebelum akhirnya dilerai petugas.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Suasana Pengadilan Negeri Balikpapan mendadak gaduh, Rabu (12/11/2025) sore. 

Terdakwa perkara penipuan Padliansyah terlibat adu mulut dengan keluarga saksi korban di luar ruang persidangan, seusai agenda sidang kasus penipuan

Insiden terjadi ketika terdakwa Padliansyah baru saja keluar dari Ruang Kartika PN Balikpapan usai menjalani persidangan dengan nomor perkara 546/Pid.B/2025/PN Bpp.

Baca juga: Nasib Eks Dirut Persiba Balikpapan Digantung, Sidang Tuntutan Catur Adi Prianto Ditunda

Keluarga saksi korban yang sejak awal sudah menunggu di luar ruang sidang langsung mendekati terdakwa dengan gelagat menghadang. 

"Kamu masih belum mau ngaku?" bentak seorang pria yang diketahui keluarga saksi korban ke terdakwa Padliansyah.

Padliansyah yang merasa tersinggung kemudian membalas dengan nada tinggi, meski ucapannya terdengar tak terlalu jelas. 

Bahkan sempat terjadi kontak fisik antara keduanya. 

Perdebatan sengit pun tidak terhindarkan di tengah hiruk pikuk pengunjung pengadilan yang lalu lalang.

Konfrontasi terdakwa Padliansyah sama sekali tidak diterima oleh keluarga saksi korban. 

Petugas yang berjaga berupaya memisahkan kedua belah pihak yang saling berhadapan dengan jarak hanya beberapa meter.

Petugas kepolisian dan kejaksaan yang bertugas mengawal terdakwa turut turun tangan membantu meredakan ketegangan.

"Saya nggak ada main tangan. Dia (terdakwa) duluan dorong, terus nendang juga," kata keluarga saksi korban yang bersitegang dengan terdakwa. 

Terdakwa Padliansyah yang terdengar terus mengumpat akhirnya berhasil dibawa masuk ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Balikpapan

Namun saat hendak dikonfirmasi mengenai duduk perkara yang berjalan, pihak saksi korban enggan dimintai keterangan. 

"Nanti saja setelah putusan, pokoknya saya ikutin terus sidangnya ini," singkat pria yang merupakan adik dari saksi korban. 

Seusai kejadian tersebut, penasihat hukum terdakwa, Indra Ronto, memberikan penjelasan bahwa terdakwa merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU), namun tindak pidana terjadi di Balikpapan

Ia menyatakan bahwa kliennya didakwa melakukan penipuan yang terkait dengan bisnis batu bara dengan seseorang berinisial RD, yang kemudian mendapat suntikan modal dari saksi lain berinisial NL. 

"Klien kami ini ada kasus yang didakwakan penipuan. Dakwaan penipuan ini, menurut kami, peristiwanya terkait bisnis batu bara," jelas Indra Ronto.

Indra Ronto menjelaskan bahwa terdakwa Padliansyah memang telah menerima uang dari saksi NL sejumlah Rp2,8 miliar secara bertahap. 

Pada awalnya, ada kesempatan kerja sama yang ditawarkan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

"Kalau yang disampaikan dalam persidangan tadi, dia memang sudah menerima uang, dan awalnya ada kesempatan kerja sama," ungkapnya.

Terkait bukti transaksi, Indra Ronto menyebutkan bahwa ada jaminan yang sudah dinotariskan.

Selain itu, juga terdapat bukti transfer yang menunjukkan adanya perpindahan dana dari saksi NL kepada terdakwa Padliansyah.

"Ada berupa jaminan yang katanya sudah di notaris, menurut keterangan mereka. Nah, selebihnya itu katanya juga ada transfer-transfer seperti itu," kata Indra Ronto.

Indra Ronto menegaskan bahwa dana yang diterima terdakwa Padliansyah memang digunakan untuk modal usaha.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan awal antara terdakwa dengan saksi NL.

Yang menarik dari kasus ini adalah keterlibatan istri terdakwa, Yunita, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara terpisah bernomor 547/Pid.B/2025/PN Bpp.

Menurut Indra Ronto, posisi terdakwa Yunita tidak mengetahui detail bisnis yang dijalankan suaminya.

"Jadi, istrinya ini saya rasa juga banyak ruginya. Yang pertama, akhirnya dia ditahan, entah nanti akan jadi terpidana atau tidak," kata Indra.

Dia menambahkan bahwa terdakwa Yunita menghadapi situasi yang sangat sulit. 

Selain berpotensi menjadi terpidana, ia juga berisiko kehilangan aset yang dijadikan jaminan dalam transaksi bisnis suaminya.

"Posisi istrinya ini sebenarnya dilema. Salah satunya, dia bisa jadi terpidana, dan mungkin aset yang dijaminkan itu bisa hilang juga," ungkap Indra Ronto.

Apalagi aset yang dimaksud berupa sertifikat tanah yang merupakan warisan dari orang tua terdakwa Yunita.

Sertifikat tersebut telah diberikan kepada terdakwa Yunita, meskipun belum dilakukan balik nama.

"Asetnya itu berupa sertifikat, yang kebetulan merupakan warisan dari orang tuanya. Sertifikat itu sudah diberikan kepadanya akhirnya, walaupun memang belum dibalik nama," jelas Indra Ronto.

Terkait keberadaan sertifikat tersebut, Indra Ronto mengaku belum mengetahui secara pasti posisinya saat ini.

Yang jelas, sertifikat tersebut sudah tidak lagi berada di tangan terdakwa.

Kondisi ini menambah kekhawatiran terhadap nasib terdakwa Yunita yang tidak mengetahui bisnis suaminya.

"Ya, karena saya memang belum sampai sedetail itu kemarin menanyakan soal sertifikat tersebut. Yang jelas, sudah bukan di tangan terdakwa lagi," ungkapnya.

Untuk agenda persidangan berikutnya, Majelis Hakim telah menjadwalkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sidang tersebut akan digelar sekitar satu minggu kemudian. 

"Agenda berikutnya, tadi disampaikan oleh Majelis Hakim, Insya Allah sekitar satu minggu kemudian di hari yang sama akan dilaksanakan pembacaan tuntutan dari Jaksa," tutup Indra. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved