Berita Balikpapan Terkini

Nasib Eks Dirut Persiba Balikpapan Digantung, Sidang Tuntutan Catur Adi Prianto Ditunda

Sidang eks Dirut Persiba, Catur Adi Prianto, ditunda, JPU belum siap tuntutan karena belum turun dari Kejagung

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN DITUNDA - Terdakwa Catur Adi Prianto dikawal petugas Kejari dan penasihat hukum saat keluar dari ruang sidang PN Balikpapan, Rabu (12/11/2025). Sidang ditunda hingga Jumat (14/11/2025) karena tuntutan dari JPU belum siap. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Catur Adi Prianto (eks Dirut Persiba) dalam kasus narkotika Lapas Balikpapan ditunda.
  • Penundaan terjadi karena JPU belum menerima draf tuntutan yang harus disetujui dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
  • Terdakwa Catur Adi Prianto sebelumnya membantah keras seluruh tuduhan, menuding Acok sebagai bandar, dan menantang pembukaan rekening untuk membuktikan tidak ada aliran dana narkotika.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Nasib terdakwa Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba Balikpapan, dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan kembali tertunda. 

Sidang yang diagendakan untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (12/11/2025) sore, terpaksa ditunda hingga dua hari ke depan.

Sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut dibuka langsung oleh Hakim Ketua Ari Siswanto.

"Sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp terdakwa Catur Adi Prianto dibuka dan terbuka untuk umum. Silahkan penuntut umum membacakan tuntutannya," ujar Hakim Ketua Ari membuka persidangan.

JPU Eka Rahayu kemudian menyampaikan permohonan penundaan kepada majelis hakim.

Baca juga: 5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU

"Karena kami belum siap tuntutan, mohon waktu sampai Jumat, yang Mulia. Tuntutan belum turun dari Kejagung," ungkap JPU Eka.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua menanyakan jam pelaksanaan sidang lanjutan dan menyetujui penundaan.

"Sidang dengan acara pembacaan tuntutan terdakwa Catur Adi Prianto ditunda sampai Jumat tanggal 14 November 2025," kata Hakim Ari menutup sidang.

Sebagai pengingat, Dalam sidang Rabu (5/11/2025), mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tak pernah terlibat transaksi narkoba.

Ia menyebut kunjungannya ke Lapas pada Januari 2025 semata karena permintaan teman, bukan untuk urusan narkotika.

Baca juga: Keberatan Dakwaan TPPU, Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto Ajukan Eksepsi

Catur menilai tuduhan itu bersumber dari kesaksian palsu Acok, yang disebutnya sebagai bandar sekaligus pemegang rekening transaksi narkoba.

Catur menantang pembukaan rekening Acok untuk mengungkap dalang sebenarnya dan menyoroti ketidakkonsistenan keterangan sembilan narapidana serta ES yang menyebutnya sebagai “bos.”

Ia membantah adanya bukti komunikasi atau aliran uang terkait narkotika, dan menegaskan dananya berasal dari warisan dan aktivitas pribadi di luar Lapas.

Di akhir persidangan, Catur meminta maaf karena telah datang ke Lapas dan memohon hakim menilai kasusnya secara objektif.

"Saya siap dihukum, tetapi jangan pernah menghukum saya atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," tegas Catur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved