Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Penembakan di THM Samarinda Seret Nama Eks Anggota Brimob Kaltim, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Penembakan di THM Samarinda seret nama mantan anggota Brimob Polda Kaltim, hakim minta hadirkan di sidang, Rabu (12/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KASUS PENEMBAKAN SAMARINDA - Suasana Sidang Agenda Keterangan saksi ahli dari JPU terkait kasus penembakan hingga menyebabkan DIP meninggal dunia di depan THM Crown Samarinda, Rabu (12/11/2025) (kiri). Kuasa Hukum dari 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, menilai ada sejumlah keganjilan dan ketidakpastian dalam keterangan yang disampaikan oleh ahli Forensik pada Sidang lanjutan dengan agenda Keterangan Saksi Ahli Forensik dari JPU. Rabu, (12/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Agus berharap proses hukum berjalan transparan dan adil demi mencegah peristiwa serupa terulang.

“Publik berhak tahu. Polisi harus bekerja dengan transparan dan profesional. Jangan main kucing-kucingan seperti ini,” tegasnya.

Keterangan Ahli Forensik

Sementara itu soal keterangan ahli forensik Agus menegaskan keyakinannya terhadap kesaksian ahli tersebut.

Ahli forensik menyatakan bahwa kematian Dedi Indrajit disebabkan oleh lima tembakan.

“Sangat meyakinkan bahwa penyebab kematiannya adalah luka akibat lima peluru yang bersarang,” pungkasnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di THM Samarinda, Hadirkan 6 Saksi

Kuasa Hukum Pelaku Soroti Kesaksian Saksi Ahli

Berbeda dengan kuasa hukum korban, tim kuasa hukum pelaku justru tidak puas dengan kesaksian saksi ahli.

Kuasa Hukum dari 10 terdakwa kasus pembunuhan tersebut menilai ada sejumlah keganjilan dan ketidakpastian yang signifikan dalam keterangan yang disampaikan oleh ahli forensik dalam sidang yang digelar Rabu (12/11/2025) siang di ruang Letjen TNI Ali Said PN Samarinda.

Pernyataan itu disampaikan oleh Akbar, salah satu tim kuasa hukum terdakwa usai gelar sidang. 

Akbar mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya mengira JPU akan menghadirkan saksi fakta, namun ternyata ahli forensik yang dihadirkan.

Menurutnya, ahli yang dihadirkan tidak dapat memberikan kepastian mengenai penyebab pasti kematian korban usai penembakan.

"Ahli sendiri belum bisa terlalu memastikan, apakah meninggalnya karena tertutupnya saluran pernapasan ataukah luka tembak dan seterusnya," ujar Akbar.

Selain itu, ahli forensik juga disebut tidak dapat memastikan teknis penembakan yang menyebabkan luka pada korban.

Poin krusial lainnya yang disorot oleh kubu terdakwa adalah ketidakmampuan ahli memastikan lokasi kematian korban, apakah di tempat kejadian, di perjalanan, atau di rumah sakit.

Senada juga disampaikan oleh Muhammad Nur Salam yang kuasa hukum para terdakwa.

Nur Salam menyoroti terkait dugaan kematian korban yang disebabkan oleh keterlambatan penanganan medis, mengingat korban sempat dibawa ke rumah sakit kedua (Dirgahayu).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved