Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Kasus Perdagangan Orang di Balikpapan 2025: Pelaku Jual Pacar Sendiri, Modus Lewat Media Sosial

Wakapolres Balikpapan, AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan ada dua kasus TPPO yang terjadi di Balikpapan sepanjang 2025, Rabu (12/11/2025).

|
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Rita Noor Shobah
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
CEGAH TPPO - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggelar kegiatan supervisi dan sosialisasi peraturan serta tugas pencegahan TPPO di ruang lobi Polresta Balikpapan, Rabu (12/11/2025). Ada dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada 2025. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 
Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada 2025.

Kasus perdagangan orang ini didominasi dengan modus lewat media sosial.

Hal ini diungkapkan Wakil Kapolres Balikpapan, AKBP Hendrik Eka Bahalwan dalam kegiatan supervisi dan sosialisasi peraturan serta tugas pencegahan TPPO.

Supervisi dan sosialisasi ini digelar oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di ruang lobi Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 69 RT.38, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan 76112, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Terjebak Iming-iming Gaji Besar, WNI Korban TPPO Kini Didominasi Kalangan Muda Berpendidikan

‎AKBP Hendrik Eka Bahalwan yang mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, yang tengah menjalani perawatan kesehatan, melaporkan kondisi penanganan kasus TPPO di wilayah Balikpapan sepanjang 2025.

‎“Sepanjang tahun ini, kami telah menangani dua kasus perdagangan orang. Salah satu kasus melibatkan pelaku yang menjual pacarnya sendiri, dan satu kasus lainnya melibatkan operator jaringan yang menyasar anak di bawah umur,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku di Balikpapan umumnya melalui media sosial seperti Michat, Instagram, WhatsApp, dan Telegram.

‎“Sekitar 72,8 persen praktik TPPO di Balikpapan menggunakan media sosial sebagai sarana perekrutan,” jelasnya.

Baca juga: Update TPPO di China, Kisah Pilu Ibunda RR Bekerja Keras Demi Bayar Tebusan Putrinya Rp 200 Juta

Wilayah Rawan di Balikpapan

‎‎Menurut AKBP Hendrik, posisi strategis Balikpapan sebagai kota jasa dan pintu gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan daerah ini rawan terhadap ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

“Balikpapan memiliki sekitar 764 ribu penduduk, dengan 30 ribu warga non-permanen yang datang karena proyek strategis nasional seperti RDMP Pertamina. Mobilitas tinggi ini memicu potensi kerawanan sosial yang bisa berujung pada TPPO,” paparnya.

‎Ia juga menjelaskan, tiap wilayah memiliki tingkat risiko berbeda. Yakni sebagai berikut:

  • Balikpapan Selatan dan Tengah rawan karena kawasan hiburan dan perdagangan;
  • Balikpapan Barat dan Timur memiliki akses lintas provinsi dan wisata alam yang berpotensi dimanfaatkan pelaku.

‎“Polresta Balikpapan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota dan lembaga vertikal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang sudah dibentuk sejak Juni 2025, sesuai arahan Bapak Presiden dan Kapolri,” ujarnya.

‎
PERDAGANGAN ORANG BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggelar kegiatan supervisi dan sosialisasi peraturan serta tugas pencegahan TPPO di ruang lobi Polresta Balikpapan, Rabu (12/11/2025). (HO/POLRESTA BALIKPAPAN)
‎ PERDAGANGAN ORANG BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggelar kegiatan supervisi dan sosialisasi peraturan serta tugas pencegahan TPPO di ruang lobi Polresta Balikpapan, Rabu (12/11/2025). (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) (HO/Polresta Balikpapan)

Polda Kaltim Peringkat Ke-7

‎Kegiatan supervisi dan sosialisasi peraturan serta tugas pencegahan TPPO ini dihadiri langsung oleh Ketua Tim Gugus Tugas TPPO Brigjen Pol Puji Santosa, yang juga menjabat sebagai Karo Renmin Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Polri).

Ia didampingi sejumlah pejabat Mabes Polri, antara lain Kombes Pol Reza Heras Budi, Kompol Riki Adi Pratama, Kompol Azwar Anas Alwi, serta Brigpol Kano Pitasari sebagai tim pendukung.

‎Dari jajaran Polresta Balikpapan, hadir Wakapolres Balikpapan AKBP Hendrik Eka Bahalwan, mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, yang tengah menjalani perawatan kesehatan.

Turut hadir pula pejabat utama Polresta Balikpapan, perwakilan Polres jajaran seperti Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU), serta unsur pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan lembaga vertikal.

Baca juga: Tersangka TPPO di Penajam Terancam 15 Tahun Penjara, Remaja Dijadikan Pemandu Karaoke Kafe

Brigjen Pol Puji Santosa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dedikasi jajaran Polda Kaltim dalam pemberantasan TPPO.

‎“Secara nasional hingga November 2025, tercatat 364 laporan TPPO dengan 478 tersangka. Di wilayah Polda Kaltim sendiri terdapat 20 laporan, dengan mayoritas tersangka merupakan mucikari. Saat ini Polda Kaltim menempati peringkat ketujuh nasional dalam penanganan TPPO,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan, kegiatan supervisi ini bertujuan memperkuat pemahaman terhadap peraturan terbaru Gugus Tugas TPPO, sekaligus meningkatkan kemampuan jajaran kepolisian dan instansi terkait dalam pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan korban.

‎“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama. Kami berharap Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak bersama dalam memerangi perdagangan orang yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Brigjen Puji.

‎Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara tim supervisi dan peserta.

Seluruh peserta berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya penanganan dan pencegahan TPPO, khususnya di wilayah Balikpapan yang menjadi pintu utama menuju IKN.

‎“Semoga dengan kegiatan ini kita semakin solid dalam menjaga martabat manusia dan melindungi warga dari ancaman perdagangan orang,” tutup Brigjen Puji.

Laporan Bisa Lewat Call ‎Center Samapta 110

‎Menambahkan hal tersebut, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan TPPO.

‎“Mari kita semua berkolaborasi dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di sekitar kita. Masyarakat dapat melapor melalui sektor-sektor terdekat atau Call Center Samapta 110 Polresta Balikpapan secara gratis dan rahasia, serta pelapor akan kami lindungi,” tegas Ipda Sangidun. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved