Berita Balikpapan Terkini

Muncikari Muda Asal Karawang Didakwa Kasus TPPO di Balikpapan

Wanita asal Karawang didakwa kasus TPPO di Balikpapan setelah diduga menjadi muncikari yang mengeksploitasi korban di bawah umur.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
EKPLOITASI SEKSUAL - Terdakwa AP usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (5/11/2025). Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang saat ini tengah bergulir. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Seorang wanita asal Karawang berinisial AP (20) didakwa kasus TPPO di Balikpapan karena berperan sebagai muncikari.
  • AP menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat dan menerima upah dari aktivitas eksploitasi.
  • Sidang perdana digelar di PN Balikpapan, sementara JPU akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan 12 November 2025.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat berinisial AP (20) didakwa terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau TPPO setelah diduga berperan sebagai muncikari di Kota Balikpapan.

Perkara ini mulai disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (5/11/2025).

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa peristiwa yang diduga dilakukan AP terjadi pada Selasa (17/6/2025), di salah satu hotel bintang dua kamar nomor 314 dan 309 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.

Baca juga: Modus Protistusi di IKN Kaltim, Polda Kaltim Tangkap 6 Orang, Beber 2 Cara Operasi Muncikari dan PSK

AP disebut tidak bekerja sendirian.

Ia diduga melakukan tindakan itu bersama seorang saksi berinisial DM yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

"Bahwa terdakwa melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara yang termasuk ancaman kekerasan atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi," ujar JPU Husni di depan majelis hakim.

Dakwaan alternatif kedua menyebutkan, terdakwa bersama DM turut menempatkan atau membiarkan seseorang mengalami eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Baca juga: Anak 13 Tahun Dijual Via MiChat, Polisi Kutai Kartanegara Tangkap Muncikari Perempuan

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 76 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ari kemudian melakukan pemeriksaan identitas dan konfirmasi awal terhadap AP.

Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan peran terdakwa dalam jaringan eksploitasi tersebut.

"Kamu jadi mami?" tanya Hakim Ketua Ari kepada AP.

Baca juga: Uang yang Diperoleh Muncikari dalam Kopi Pangku di Kutai Barat, Wanita Tuna Susila dari Jawa

"Mereka (korban) yang minta," jawab AP singkat.

Hakim kembali mempertegas, menanyakan apakah terdakwa yang mengatur aktivitas eksploitasi.

AP mengakui dirinya menerima upah dan menawarkan jasa tersebut melalui aplikasi MiChat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved