Berita Kaltim Terkini

34.391 Perusahaan di Kaltim Diminta Terapkan K3 Tanpa Bergantung pada Pemerintah

Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus lahir dari kesadaran internal perusahaan dan pekerja

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi. Beliau menjelaskan kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berasal dari setiap pekerja dan perusahaan dengan tidak selalu menggantungkan pada pemerintah. Kamis (13/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus lahir dari kesadaran internal perusahaan dan pekerja, bukan menunggu intervensi pemerintah.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai pengawas untuk memastikan implementasi K3 berjalan dengan baik di lapangan.

"Ya sebenarnya ini merupakan kesadaran dari setiap pekerja dan perusahaan. Pemerintah akan datang untuk memastikan itu berjalan dengan baik," ujar Rozani, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Pemprov Kaltim Catat 430 Ribu Pelaku UMKM Aktif, Mulai Kuliner hingga Fashion

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) periode September 2025, jumlah perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur mencapai 34.391 perusahaan.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim yang dirilis pada 5 Mei menunjukkan penduduk yang bekerja di wilayah ini mencapai 2.009.990 orang.

Dengan jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang cukup besar tersebut, Rozani menekankan bahwa penerapan norma K3 harus menjadi prioritas utama.

Rozani menjelaskan, pekerja yang bekerja dalam kondisi aman akan lebih produktif, yang pada akhirnya berdampak positif pada peningkatan omset perusahaan. 

Stabilitas operasional sangat bergantung pada keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

"Kalau stabilitas perusahaan tentu inginnya semuanya menggunakan norma K3. Dengan pekerja yang selamat tentu pekerjanya produktif ya," jelasnya.

Menurutnya, jika perusahaan memahami manfaat K3 secara komprehensif, mereka tidak akan bergantung pada pengawasan pemerintah. 

Disnakertrans hanya perlu hadir untuk memastikan standar yang belum terpenuhi dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakannya dengan baik.

"Nah kalau itu dipahami tentu tidak menggantungkan pada pemerintah. Pemerintah tinggal hadir untuk memastikan apa yang belum dan mengapresiasi apa yang sudah," pungkas Rozani.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved