Berita Kaltim Terkini
Begini Respon Kemenag Kaltim Terkait Pemeriksaan KPK terhadap Biro Travel Haji
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari intensifikasi penyidikan KPK terkait dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur memberikan tanggapan, menyusul pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari intensifikasi penyidikan KPK terkait dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Saat ini, penyidik tengah fokus mendalami keterangan dari para penyelenggara haji khusus yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Baca juga: Kemenag Kaltim Gandeng Media, Bahas Digitalisasi dan Ekonomi Umat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja III Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Kemenag Kaltim, Bambang Agusta, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai pemeriksaan yang dilakukan KPK.
"Sampai sekarang tidak ada surat tembusan, kami baru tau pas ditanyakan ini," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (13/11/2025).
Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan, operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan.
Namun demikian, persoalan kerap muncul dari biro travel perjalanan yang tidak amanah, sehingga membuatnya sering dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.
"Yang bermasalah itu adalah travel yang tidak punya izin, dia menjadi pengepul
terakhir kami ikuti sidang itu dari Riau cuma jualan disini waktu itu kami dipanggil oleh Polresta" ucapnya.
Bambang mengungkapkan kemenang kaltim dalam hal ini mengurus terkait dengan penyelenggaran haji yang sifatnya reguler, untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) langsung di urus oleh pusat
Para calon jemaah haji memiliki kebebasan untuk memilih travel perjalanan haji, baik yang berada di Kaltim maupun di luar wilayah.
Namun yang perlu digarisbawahi, biro travel tersebut harus memenuhi persyaratan dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data Kemenag Kaltim, saat ini terdapat 12 PIHK berizin yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, dengan rincian: Samarinda 6 PIHK, Balikpapan 3 PIHK, Bontang 1 PIHK, dan Kutai Timur 2 PIHK.
Sedangkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-Kaltim total ada sekitar 111, yang tersebar di Samarinda 34 PPIU, Balikpapan 48 PPIU, Kutai Timur 8 PPIU, Paser 14 PPIU , Penajam 5 PPIU, dan Bontang 2 PPIU .
Bambang menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam hal pengurusan PIHK, pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para biro travel perjalanan haji.
| Kabar Gembira! Dana Pendidikan Gratispol Rp 44 Miliar di Kaltim Cair untuk 7 PTN |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Penyesalan Suami yang Bakar Istri di Kutim, Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda |
|
|---|
| BRIDA Kaltim Siapkan Agro Tekno Park di 1.735 Void Bekas Tambang untuk Ekonomi Berkelanjutan |
|
|---|
| 5 Daerah di Kalimantan Timur yang Warganya Gemar Membaca |
|
|---|
| Polda Kaltim Petakan Wilayah-wilayah di Balikpapan Rawan Perdagangan Orang, Pelaku Manfaatkan Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113-Kemenag-Kaltim-Bambang-Agusta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.