Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Penembakan di THM Crown Samarinda Diduga Libatkan 10 Pelaku dengan Peran Berbeda
Peristiwa penembakan tragis yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown jalan Imam Samarinda diduga libatkan 10 orang
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
Selanjutnya terdakwa Arile kemudian menyembunyikan barang bukti krusial tersebut dengan menguburnya di dalam tanah di kawasan Jalan PU Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
Berikut pembagian tim dan tugas dalam proses penembakan terhadap korban Dedy Indrajid Putra di THM Crown Samarinda.
1. Tim Pendukung dan Back Up dengan mengunakan Mobil Wuling.
Kelompok ini bertugas melakukan pengawasan dan bersiap melakukan eksekusi menggunakan badik jika rencana penembakan gagal.
-Terdakwa Anwar Alias Ula sebagai Anggota tim back up yang berperan vital sebagai pemantau pergerakan korban di depan Pos Security THM Crown dan memberikan kode (isyarat jari) kepada eksekutor yaitu JulfianaliasIjul saat korban keluar.
-Terdakwa Abdul Gafar alias Sugeng Bin yang berperan sebagai supir mobil Wuling yang digunakan tim utama.
-Terdakwa Satar Maulana bin H Mastan dan Wiwin Als Andos Bin ABDUL KARIM Anggota tim back up yang membawa senjata tajam (badik).
2. Tim Sepeda Motor sebagai Penyedia Informasi dan Tim Back Up Kedua.
- Terdakwa Kurniawan alias Wawan Pablo Menjadi perantara komunikasi antara otak pelaku dan pencari informasi. Ia meneruskan foto dan perintah, serta mengkoordinasikan informasi keberadaan korban di TKP.
-Terdakwa Fatur Rahman Ainul Haq alias Fatuy yang berada di dalam THM Crown, ia bertugas memastikan keberadaan dan ciri-ciri fisik korban, lalu melaporkannya dan
- Terdakwa Andi Lau alia lau Bin iskandar
Sebagai anggota tim sepeda motor yang bersiap di depan Hotel Radja untuk back up jika diperlukan.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda, 4 Fakta Asal Senpi Milik Eks Anggota Brimob yang PTDH
Sementara Terdakwa Arile alias Aril sempat Ikut serta dalam pertemuan awal dan standby di lokasi.
Peran krusialnya terjadi pasca-eksekusi, di mana ia menerima senjata api dan amunisinya dari terdakwa Julfian, lalu menguburnya di lokasi terpisah guna menghilangkan jejak saat pencarian. (*)
| Tak Puas Putusan Hakim, Kejari Samarinda Resmi Banding atas Kasus Penembakan THM |
|
|---|
| Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda |
|
|---|
| 'Hukum di Samarinda Lemah', Vonis Terdakwa Pembunuhan di Depan THM Dianggap Terlalu Ringan |
|
|---|
| Penjelasan Hakim dan Jaksa Soal Putusan 10 Terdakwa Penembakan di THM Crown Samarinda |
|
|---|
| Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114-sidang-lanjutan-penembakan.jpg)