Berita Balikpapan Terkini

35 Warga Binaan Rutan Balikpapan Dibebaskan, Ini Mekanisme dan Syaratnya

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan telah membebaskan total 35 warga binaan pada Oktober 2025.

HO/RUTAN BALIKPAPAN
BEBAS BERSYARAT - Rutan Balikpapan membebaskan total 35 warga binaan selama Oktober 2025 melalui program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan syarat administratif, substantif, serta penilaian perilaku. Meski program integrasi berjalan maksimal, jumlah warga binaan baru yang masuk tetap lebih tinggi sehingga overkapasitas belum banyak berkurang. (HO/RUTAN BALIKPAPAN) 

Kepala Rutan Balikpapan memberikan contoh konkret perhitungan program cuti bersyarat.

Baca juga: Rutan Balikpapan Bersama TNI-Polri Laksanakan Razia dan Silaturahmi dengan Warga Binaan

Untuk pidana satu tahun, cuti bersyarat dihitung dua pertiga dari 12 bulan, yaitu delapan bulan.

Delapan bulan ini dibagi menjadi tiga tahapan, sehingga sekitar empat bulan dapat digunakan sebagai cuti bersyarat.

Namun demikian, minimal warga binaan tetap harus menjalani enam bulan masa pidana sesuai aturan minimal yang berlaku. 

"Jadi, setelah menjalani enam bulan, dia bisa mendapatkan cuti atau bebas bersyarat," kata Agus Salim.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Rutan Balikpapan Jalani Pemeriksaan Rontgen Dada untuk Deteksi Dini TBC

Patokan untuk warga binaan yang bisa mendapatkan program ini adalah sudah menjalani dua pertiga masa pidana dengan minimal enam hingga sembilan bulan. 

Selain persyaratan waktu, ada ketentuan khusus lain yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

Warga binaan harus menunjukkan penurunan tingkat risiko dan berkelakuan baik selama enam bulan.

Jika warga binaan tidak berkelakuan baik, program pembebasan tidak akan diberikan.

Baca juga: Inilah Hasil Razia Gabungan di Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Balikpapan

"Jika mereka terus melanggar, membawa barang terlarang, atau tidak mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, maka program ini tidak diberikan karena tidak ada perubahan perilaku," tegas Agus.

Berdasarkan data Rutan Balikpapan, pada Oktober 2025 terdapat 11 orang yang mendapatkan cuti bersyarat dan 24 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Total warga binaan yang keluar melalui program bebas atau cuti bersyarat pada Oktober mencapai 35 orang.

Untuk November 2025, hingga tanggal 13, pembebasan bersyarat mencapai 11 orang dan cuti bersyarat ada lima orang.

Baca juga: Rutan Balikpapan Gelar Screening TBC, Cegah Penyakit Menular di Lingkungan Padat

Angka ini belum termasuk tiga orang yang bebas murni. 

Kepala Rutan Balikpapan merinci jenis kasus warga binaan yang mendapatkan program pembebasan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved